By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita

Terkini

Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

“Dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30). Mereka berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.” ujarnya, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga : Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Truk di Cikunir, Seperti Adegan Film Laga

Dari tangan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan AG berupa 259 butir OKT berbagai jenis dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 740 ribu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti dari SK. Diantaranya, 60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dijelaskan Kabid Humas, kronologi penangkapan dilakukan petugas saat mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/5/2024) Pukul 14.00 WIB.

“Kemudian AG mengaku mendapatkan Obat keras terlarang dari SK, petugas langsung mengembangkan petunjuk dari AG dan berhasil mengamankan SK di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ” terangnya.

Baca juga : Ayah Almarhum Eki Iptu Rudi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Menduga-duga Soal Kasus Kematian Eki dan Vina

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga :

Mengusung Tema Festival Malam Muda-Mudi, Ini Daftar Acara Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Arti Mimpi Menyusui Bayi Padahal Belum Menikah

Previous Page123

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Ayah Almarhum Eki Iptu Rudi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Menduga-duga Soal Kasus Kematian Eki dan Vina
Next Article Tragis: Ustad Saidi Tewas Ditusuk Saat Hendak Sholat Subuh
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index