By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita

Terkini

Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

“Dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30). Mereka berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.” ujarnya, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga : Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Truk di Cikunir, Seperti Adegan Film Laga

Dari tangan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan AG berupa 259 butir OKT berbagai jenis dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 740 ribu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti dari SK. Diantaranya, 60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dijelaskan Kabid Humas, kronologi penangkapan dilakukan petugas saat mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/5/2024) Pukul 14.00 WIB.

“Kemudian AG mengaku mendapatkan Obat keras terlarang dari SK, petugas langsung mengembangkan petunjuk dari AG dan berhasil mengamankan SK di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ” terangnya.

Baca juga : Ayah Almarhum Eki Iptu Rudi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Menduga-duga Soal Kasus Kematian Eki dan Vina

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga :

Berbeda Tema, PBB dan Website Hari Perempuan Internasional Miliki Satu Makna
Fakta-fakta DS, Remaja 18 Tahun yang Tangannya Putus Akibat Tawuran di Fly Over Pasar Rebo

Previous Page123

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Ayah Almarhum Eki Iptu Rudi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Menduga-duga Soal Kasus Kematian Eki dan Vina
Next Article Tragis: Ustad Saidi Tewas Ditusuk Saat Hendak Sholat Subuh
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

1 hour ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

22 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index