Inversi Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyusunan regulasi strategis yang berfokus pada pemanfaatan pangan lokal.
Upaya ini diwujudkan melalui perancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan yang secara khusus mengatur rantai pasok bahan baku lokal guna mendukung keberlanjutan program tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa penyusunan Permenko ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam peraturan tersebut, Kemenko Pangan memiliki peran penting sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan ketersediaan serta kelancaran rantai pasok pangan dalam program MBG.
Menurut Nani, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada ketersediaan bahan pangan yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar sumber pasokan bahan pangan dapat berasal dari potensi lokal di masing-masing daerah. Langkah ini tidak hanya menjamin kelancaran program, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
“Tanpa ketersediaan bahan pangan yang cukup, program ini tidak dapat berjalan optimal. Oleh karena itu, kami mendorong agar pasokan pangan berasal dari sumber lokal sehingga dapat mendukung keberlanjutan program sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” ujar Nani dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta.
Pemanfaatan rantai pasok pangan lokal dinilai memiliki berbagai keunggulan strategis. Selain mampu menekan biaya logistik, pendekatan ini juga dapat memperpanjang masa simpan bahan baku serta menjaga kesegaran produk yang digunakan. Dengan demikian, kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat dapat terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, Nani menjelaskan bahwa penguatan rantai pasok pangan lokal melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah. Koperasi desa, badan usaha milik desa (BUMDes), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peternak, nelayan, hingga pedagang pasar tradisional memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pangan yang berkelanjutan.
Sinergi antaraktor ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang efisien sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks implementasi di lapangan, Kemenko Pangan juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha lokal.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan ketersediaan bahan pangan yang stabil dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan program MBG.
Selain penyusunan Permenko, pemerintah juga tengah mengembangkan berbagai instrumen pendukung lainnya, seperti proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), serta regulasi turunan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah.
Meski demikian, pemerintah juga menyadari adanya tantangan dalam penerapan kebijakan ini, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di daerah-daerah tersebut, ketersediaan bahan pangan lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan program MBG dalam jangka pendek.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tambahan berupa dukungan anggaran untuk menjamin keberlangsungan program di wilayah tersebut.
Nani menegaskan bahwa pemberian anggaran tambahan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG tetap berjalan tanpa hambatan. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong daerah-daerah tersebut untuk secara bertahap membangun ekosistem pangan lokal yang mandiri dan berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa tidak semua wilayah dapat langsung memenuhi kebutuhan pangan dari sumber lokal. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan tambahan bagi wilayah tertentu, namun ke depan tetap diarahkan untuk membangun kemandirian pangan di daerah masing-masing,” jelasnya.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 juga mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional.
Koordinasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan dan keterjangkauan pangan, hingga penyediaan informasi harga yang transparan.
Dengan koordinasi yang kuat antarinstansi, pemerintah optimistis bahwa rantai pasok pangan untuk program MBG dapat berjalan secara optimal. Hal ini tidak hanya mendukung keberhasilan program dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi bagi penguatan sistem pangan nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang optimal. Dengan memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan, pendidikan, serta produktivitas masyarakat.
Lebih jauh, penguatan rantai pasok pangan lokal juga memiliki implikasi luas terhadap pembangunan ekonomi daerah. Dengan meningkatnya permintaan terhadap produk lokal, pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan akan memperoleh kepastian pasar yang lebih baik.
Kondisi ini pada akhirnya dapat mendorong peningkatan produksi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Melalui berbagai langkah strategis yang tengah disiapkan, Kemenko Pangan menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Dengan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, program ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.