By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

Terkini

Fakta-fakta Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, adalah Bupati Sidoarjo periode 2021-2026. Dia dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 bersama dengan Wakil Bupati, Nur Ahmad Syaifuddin. Namun, masa jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo tercoreng dengan tersandungnya kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Gus Muhdlor adalah bupati ketiga Sidoarjo yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2000. Sebelumnya, Win Hendarso telah dijadikan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Resmi Ditahan KPK

Kisah korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo terus berlanjut, di mana Saifulah Ilah, yang terpilih sebagai Kepala Daerah pada tahun 2010, juga terjerat dalam kasus korupsi pada tahun 2020 ketika KPK menyelidiki dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di wilayahnya.

12Next Page

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article DPRD DKI Minta Dinkes Kenalkan Vaksin HPV Kanker Serviks ke Perguruan Tinggi
Next Article Kandang Ayam di Ambarawa Terbakar, Samijo Selamatkan Diri
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index