By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-Fakta Bupati Meranti, Terjaring OTT KPK hingga Ditegur Mendagri
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-Fakta Bupati Meranti, Terjaring OTT KPK hingga Ditegur Mendagri

Terkini

Fakta-Fakta Bupati Meranti, Terjaring OTT KPK hingga Ditegur Mendagri

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 6 April 2023, ternyata pernah di tegur Mendagri Tito Karnavian soal etika.

Contents
Teguran Keras MendagriTerjaring OTT KPKViral di Media Sosial

Kala itu, Bupati Meranti yang sempat viral di media sosial kedapatan marah-marah ke Kemenkeu.

Dalam kesempatan itu, alumni Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau, mengaku kesal karena Dana Bagi Hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan Kemenkeu sangat kecil.

Teguran Keras Mendagri

Akibatnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran yang sangat keras kepada Muhammad Adil yang dinilai kurang beretika.

Seorang kepala daerah, kata Mendagri haruslah punya etika dalam menghadapi persoalan. Serta sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Terlebih itu dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil.

“Sebagai kepala daerah apapun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan,” kata Tito.

Terjaring OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 6 April 2023, berhasil menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan orang lainnya, dari pejabat strategis di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kini, KPK masih terus menggali informasi lebih dalam soal dugaan korupsi yang melibatkan politisi PKB asal Riau itu.

Bupati Meranti Muhammad Adil sendiri, tengh dibawa ke Jakarta untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga :

Suap 1 Juta Dolar Ditolak! Skandal Kuota Haji Makin Panas, Yaqut Akhirnya Ditahan KPK
Sexy Goath Disebut Dapat Dipolisikan Usai Anji Bantah soal Isu Perselingkuhan

KPK sendiri, punya waktu 1×24 jam setelah penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil untuk memutuskan status hukum yang akan diterima oleh Bupati Meranti.

Viral di Media Sosial

Bupati Meranti Muhammad Adil sempat ungkapkan kekecewannya kepada Kemenkue.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, oleh Bupati Meranti Kemenkeu sebagai iblis dan setan.

Kekecewaanya tersebut kepada Kemenkeu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggapnya tidakl adil.

Saat itu, Bupati Meranti mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dalam sebuh Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, di Pekanbaru, Kamis, 8 Desember 2022.

Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil sempat viral di media sosial karena marah-marah ke Kemenkeu.

Dalam kesempatan itu, alumni Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau, mengaku kesal karena DBH produksi minyak dari Meranti yang diberikan Kemenkeu sangat kecil.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Tren Gaya Hidup Remaja di 2025: Apa yang Akan Booming?
Next Article Pemkot Depok Larang Sahur on the Road dan Bentuk Tim Patroli Khusus
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index