By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Dokter di Makassar Nekat Tampar Bayi 3 Tahun, Dipecat Tidak Hormat
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Dokter di Makassar Nekat Tampar Bayi 3 Tahun, Dipecat Tidak Hormat

Terkini

Fakta-fakta Dokter di Makassar Nekat Tampar Bayi 3 Tahun, Dipecat Tidak Hormat

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Fakta-fakta dokter Makmur yang nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah usia 3 tahun menggemparkan publik. Pasalnya aksi penganiayaan itu karena papan catur.

Contents
Pelaku Dokter dan Pejabat di RS MakassarDipecat secara Tidak HormatKorban Alami Luka di BibirPelaku Terbawa Emosi

Lewat video yang beredar di media sosial, tamparan keras dilakukan oleh pria berbaju putih setelah balita 3 tahun itu tidak sengaja menyentuh papan caturnya hingga berhamburan.

Akibat tamparan itu, balita tersebut pun terhempas dan jatuh ke lantai. Kemudian seorang pria yang diduga ayahnya segera merapikan susunan catur tersebut.

Lantas apa fakta-fakta dokter Nekat Tampar Bayi 3 Tahun di Makassar? Berikut rangkumannya.

Pelaku Dokter dan Pejabat di RS Makassar

Setelah dilakukan penelusuran, dokter yang menampar balita itu adalah pensiunan dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Setelah pensiun, Makmur menjabat sebagai wakil direktur (wadir) di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. Hal itu pun dibenarkan oleh pihak RSU Bahagia Makassar.

Dipecat secara Tidak Hormat

Setelah video tersebut viral, RSU Bahagia Makassar mengambil langkah yang tegas, berupa pemecatan secara tidak hormat.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, pemecatan itu dilakukan usai melakukan rapat internal, Minggu, 30 Juli 2023.

“Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” kata Fakhruddin.

Baca Juga :

Lirik Lagu Di Arsy-Mu, Soundtrack Sinetron Tertawan Hati
Antusias Tonton Pertandingan, Tiket Indonesia vs Palestina Ludes Terjual

Korban Alami Luka di Bibir

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan balita tersebut mengalami luka di bagian bibir akibat benturan.

“Saat jatuh wajahnya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman,” kata Alim.

Pelaku Terbawa Emosi

Dokter Makmur mengatakan bahwa dirinya tidak berniat untuk menganiaya korban. Namun ia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.

“Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur,” ungkap Iptu Alik Bachri.

Bahkan karena perbuatannya terhadap anak bayi itu, Makmur pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Heboh! Dokter Makmur Tampar Bayi 3 Tahun Gegara Papan Catur
Next Article Biodata dan Profil Lengkap Rocky Gerung, Akademisi yang Diduga Hina Presiden Jokowi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index