By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-Fakta KPK Tangkap Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 Miliar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-Fakta KPK Tangkap Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 Miliar

Terkini

Fakta-Fakta KPK Tangkap Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 Miliar

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar.

Bermula dari temuan kejanggalan pencatuman informasi dan data di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) yang dilakukan KPK milik Eko Darmanto. Kejanggalan tersebut terlihat dari berbagai kepemilikan aset yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara. Setelah dilakukan analisis, KPK meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Sejak 2009 hingga 2023, penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (8/12).

123Next Page

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Fakta-Fakta Pengungsi Rohingya Banjiri Aceh, Presiden Jokowi Nilai Indikasi Jaringan TPPO
Next Article Profil dan Biodata Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Pilpres 2024, Sosok Berprestasi hingga Penulis Buku
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index