By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’

Terkini

Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Optimalkan Peran Bawaslu dan DPR

Selanjutnya, Saldi juga mengomentari peran sejumlah lembaga terkait dalam proses pemilu, seperti Bawaslu dan DPR.

Dia menekankan bahwa lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menangani aspek-aspek tertentu dari pemilu harus menjalankan tugasnya secara optimal demi memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Saldi juga menyoroti keterlibatan DPR, bahwa mereka tidak boleh melepas tanggung jawab, dan seharusnya aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk fungsi pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional yang dimiliki untuk memastikan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menegaskan perlunya penegasan tersebut karena MK memiliki batasan waktu yang terbatas, yaitu 14 hari kerja, untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.

Kemudian, MK juga menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPU dan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tertentu, tidak beralasan secara hukum.

MK menegaskan kembali bahwa lembaga tersebut berwenang untuk mengadili permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon, seperti yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam konteks ini, KPU adalah termohon dan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Previous Page12

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Manfaat Moon Water dan Cara Membuatnya
Next Article 7 Tips Sukses Jalani Masa Pubertas bagi Remaja Perempuan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

2 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

23 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index