By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’

Terkini

Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Optimalkan Peran Bawaslu dan DPR

Selanjutnya, Saldi juga mengomentari peran sejumlah lembaga terkait dalam proses pemilu, seperti Bawaslu dan DPR.

Dia menekankan bahwa lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menangani aspek-aspek tertentu dari pemilu harus menjalankan tugasnya secara optimal demi memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Saldi juga menyoroti keterlibatan DPR, bahwa mereka tidak boleh melepas tanggung jawab, dan seharusnya aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk fungsi pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional yang dimiliki untuk memastikan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menegaskan perlunya penegasan tersebut karena MK memiliki batasan waktu yang terbatas, yaitu 14 hari kerja, untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.

Kemudian, MK juga menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPU dan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tertentu, tidak beralasan secara hukum.

MK menegaskan kembali bahwa lembaga tersebut berwenang untuk mengadili permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon, seperti yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam konteks ini, KPU adalah termohon dan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Previous Page12

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Manfaat Moon Water dan Cara Membuatnya
Next Article 7 Tips Sukses Jalani Masa Pubertas bagi Remaja Perempuan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index