By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Hasil Sidang Teddy Minahasa, Divonis Penjara Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Hasil Sidang Teddy Minahasa, Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkini

Hasil Sidang Teddy Minahasa, Divonis Penjara Seumur Hidup

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Contents
Teddy Terbukti dapat Keuntungan dari Penjualan SabuHal yang Memberatkan dan Meringankan TeddyHotman Paris Yakin Teddy Tidak Dihukum Mati

Keputusan itu dibacakan oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023.

“Menjatukan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,”lanjut hakim.

Teddy Terbukti dapat Keuntungan dari Penjualan Sabu

Hakim mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy Minahasa. Hakim mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Oleh karena itu, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Teddy

Adapun hal yang memberatkan Teddy Minahasa karena ia tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Kemudian Teddy Minahasa, menurut hakim selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga :

Dembélé Hattrick, Haaland Tak Berkutik, Les Bleus Kirim Sinyal Paling Serius
Erick Thohir Sebut Euforia Kemenangan Jaga Prestasi, Singgung Blueprint Garuda Mendunia 2045

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,”kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum. Bahkan hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasinya selama jadi polisi.

Hotman Paris Yakin Teddy Tidak Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya bahwa Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa yakin bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar.

Hotman Paris Hutapea juga mengatakan tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Hal itu tak lain karena menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah mendapat puluhan penghargaan saat menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Apa Itu Gatekeep yang Viral di TikTok? Ini Arti Kata Gatekeep Contoh Kalimat
Next Article Megawati dan Jokowi Bertemu, Ini Sosok Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index