By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: IDI Tempuh Jalur Hukum soal UU Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin: Organisasi Profesi Tetap Ada
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » IDI Tempuh Jalur Hukum soal UU Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin: Organisasi Profesi Tetap Ada

HukumTerkini

IDI Tempuh Jalur Hukum soal UU Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin: Organisasi Profesi Tetap Ada

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan, meski tidak ditulis di dalam undang-undang.

Contents
IDI sebagai Organisasi Profesi Tetap AdaPenghapusan Penerbitan SIP Jadi Sorotan Dokter MudaUU Kesehatan yang Disorot IDI

Hal itu disampaikan oleg Budi Gunadi Sadikin setelah menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.

“Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang,” kata Budi Gundadi Sadikin.

IDI sebagai Organisasi Profesi Tetap Ada

Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan. Ia menuturkan bahwa keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.

Kendati demikian, Budi melanjutkan bahwa keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lain yang bersifat serikat. Fungsi regulatori yang dimiliki IDI, juga akan dikembalikan kepada pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku.

Penghapusan Penerbitan SIP Jadi Sorotan Dokter Muda

Budi mengungkapkan hal yang menjadi sorotan di dalam UU Kesehatan adalah rekomendasi untuk menghapus penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Menanggapi itu, dokter muda mengatakan jika hal itu justru mempersulit mereka mendapatkan gelar spesialis.

Oleh karena itu, Menkes Budi mengaku pertimbangan tersebut diambil oleh pemerintah setelah mendengar masukan dari ahli yang tergabung dalam organisasi profesi, karena selain sulit didapat, SIP yang ingin dimiliki harganya amat mahal.

Budi juga menyesal masalah ini terjadi ketika Indonesia amat kekurangan dokter spesialis di seluruh wilayah. Bahkan, distribusi dokter spesialis yang tidak merata, masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sistem kesehatan di Indonesia.

Dia menyampaikan langkah yang akan diambil IDI dan rekan sejawat sebagai hak berpendapat masing-masing pihak yang harus dihargai. Karena itu, dirinya tidak akan menghalangi upaya tersebut.

Baca Juga :

Palsukan Data Perbankan, Pegawai Bank Gelapkan Dana Titipan BI untuk Judi Online
Biodata dan Profil Ralia Rules, Putri Rian D’Masiv yang Sukses jadi Youtuber

“Jadi kalau misalnya nanti menggugat, itu hak kembali masing-masing orang. Dengan demokrasi ini kita hargai. Tapi kalau saya menjelaskan kenapa itu tidak dilakukan, kita melihat banyak masukan dari dokter muda mereka kesulitan untuk mendapatkan spesialis, spesialis itu sangat susah dan sangat mahal,” kata Budi.

UU Kesehatan yang Disorot IDI

Diberitakan sebelumnya bahwa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi berupaya untuk menempuh langkah hukum berupa pengajuan peninjauan kembali atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.

Ia menilai UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan, tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak substansi dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Biodata Rereanggara aka REREceh, Konten Kreator yang Kerap Komentari Pemerintah
Next Article Tips Mengatasi Anak dengan Imunitas Rendah, Tetap Bugar dan Sehat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index