JAKARTA – Dunia maya dihebohkan dengan pengakuan dari seorang influencer dan kreator konten, Cinta Ruhama Amelz atau yang akrab disapa Tara, yang secara terbuka mengungkap dugaan kasus pemerkosaan yang dialaminya tujuh tahun silam. Kasus ini kini telah memasuki babak baru setelah Tara secara resmi melaporkan terduga pelaku ke Polda Metro Jaya dan mendapat respons cepat dari pihak kepolisian.
Langkah berani ini diambil Tara setelah bertahun-tahun memendam trauma. Melalui akun media sosialnya, ia tidak hanya membagikan kronologi peristiwa, tetapi juga identitas terduga pelaku, yang memicu gelombang dukungan publik yang masif.
Pada hari Senin, 16 Februari 2026, Cinta Ruhama Amelz, dengan didampingi kuasa hukum, secara resmi melaporkan seorang pria bernama Rendy Brahmantyo alias Embo ke pihak kepolisian. Terlapor, yang disebut-sebut merupakan seorang direksi di PT Delahouse Investindo Indonesia, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut pada 12 Oktober 2017 di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Instagram-nya, Tara menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya.”Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Tara dalam unggahannya.
Ia menuntut transparansi dalam proses hukum yang berjalan dan berharap kebenaran dapat segera terungkap. Selain menempuh jalur hukum, Tara juga menggalang dukungan publik melalui sebuah petisi di platform Change.org yang berjudul “Penuhi Keadilan Untuk CR: Hentikan Kekerasan Seksual di Kelab Malam Jakarta”. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh ribuan orang, menunjukkan solidaritas publik yang kuat terhadap perjuangan korban.
Laporan yang viral di media sosial ini segera mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Direktur PPA dan PPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, memberikan respons cepat dan menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.”Terima kasih infonya Pak, kita akan cek penanganannya,” kata Kombes Rita saat dihubungi dikutip dari Suara.com pada Senin (16/2/2026). Pernyataan ini memberikan sinyal positif bagi korban dan publik bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Meskipun simpati publik mengalir deras kepada korban, penting untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, pihak terlapor, Rendy Brahmantyo, belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ruang untuk pembelaan dan klarifikasi dari pihak terlapor tetap terbuka sebagai bagian dari proses hukum yang berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang kerentanan individu di ruang-ruang privat dan dampak jangka panjang dari trauma kekerasan seksual. Publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.