By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kemenparekraf Susun Aturan Pajak Royalti Penulis yang Lebih Berkeadilan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kemenparekraf Susun Aturan Pajak Royalti Penulis yang Lebih Berkeadilan

Terkini

Kemenparekraf Susun Aturan Pajak Royalti Penulis yang Lebih Berkeadilan

Jack
By
Jack
5 months ago
Share
3 Min Read
Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Konsinyering (foto: AntaraNews)
SHARE

INVERSI.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar konsinyering penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rekonstruksi pajak penghasilan atas royalti bagi penulis. Forum ini digelar untuk menghimpun masukan substantif dari berbagai pihak guna merumuskan kebijakan PPh royalti yang adil, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi ekosistem penerbitan nasional.

Konsinyering penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rekonstruksi PPh atas royalti bagi penulis tersebut berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2). Kegiatan ini melibatkan penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif agar penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa terbebani ketidakpastian perpajakan, sekaligus tetap berkontribusi positif bagi ekonomi kreatif nasional,” kata Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian pada Jumat.

Agustini menekankan pentingnya dukungan regulasi perpajakan yang berpihak pada penulis. Menurutnya, penulis memiliki peran strategis dalam pembangunan budaya baca, proses transfer pengetahuan, serta penguatan kreativitas di tengah masyarakat.

Untuk mewujudkan regulasi yang mendukung penulis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, ia menjelaskan bahwa perumusan aturan rekonstruksi PPh royalti dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan.

Dalam sesi diskusi konsinyering, para penulis berbagi pengalaman serta pandangan terkait penerapan pajak atas royalti. Mereka menilai perlunya pengaturan yang lebih sederhana, jelas, dan menyeluruh agar seluruh bentuk royalti, baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain, memiliki kepastian dalam pengenaan pajak.

Sementara itu, kalangan akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menyoroti pentingnya perumusan definisi royalti dan subjek pajak yang tegas guna mencegah perbedaan penafsiran dalam implementasi regulasi.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI menegaskan bahwa rancangan peraturan PPh atas royalti perlu dirumuskan secara jelas dan konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap memunculkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya,” katanya.

Baca Juga :

Fakta-Fakta John Cena Tak Kenakan Busana saat Oscar 2024, Benar-Benar Bugil?
Pembangunan Jembatan Penentu Logistik 817 Ribu Pengungsi Aceh Terus Dikebut

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif Iman Santosa menyatakan bahwa konsinyering ini merupakan tahap awal dalam proses penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis. Seluruh masukan yang disampaikan, termasuk terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan kajian tim akademik sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kementerian Ekonomi Kreatif memastikan hasil konsinyering ini akan menjadi landasan utama dalam penyempurnaan rancangan peraturan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
TAGGED:Ekonomi Kreatif
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Panen Fest 2026 Digelar, Usung Pangan Lokal dan UMKM
Next Article Pemprov DKI Gelar Soekarno Run Runniversary 2026 di GBK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

6 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index