INVERSI.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar konsinyering penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rekonstruksi pajak penghasilan atas royalti bagi penulis. Forum ini digelar untuk menghimpun masukan substantif dari berbagai pihak guna merumuskan kebijakan PPh royalti yang adil, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi ekosistem penerbitan nasional.
Konsinyering penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rekonstruksi PPh atas royalti bagi penulis tersebut berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2). Kegiatan ini melibatkan penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif agar penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa terbebani ketidakpastian perpajakan, sekaligus tetap berkontribusi positif bagi ekonomi kreatif nasional,” kata Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian pada Jumat.
Agustini menekankan pentingnya dukungan regulasi perpajakan yang berpihak pada penulis. Menurutnya, penulis memiliki peran strategis dalam pembangunan budaya baca, proses transfer pengetahuan, serta penguatan kreativitas di tengah masyarakat.
Untuk mewujudkan regulasi yang mendukung penulis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, ia menjelaskan bahwa perumusan aturan rekonstruksi PPh royalti dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Dalam sesi diskusi konsinyering, para penulis berbagi pengalaman serta pandangan terkait penerapan pajak atas royalti. Mereka menilai perlunya pengaturan yang lebih sederhana, jelas, dan menyeluruh agar seluruh bentuk royalti, baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain, memiliki kepastian dalam pengenaan pajak.
Sementara itu, kalangan akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menyoroti pentingnya perumusan definisi royalti dan subjek pajak yang tegas guna mencegah perbedaan penafsiran dalam implementasi regulasi.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI menegaskan bahwa rancangan peraturan PPh atas royalti perlu dirumuskan secara jelas dan konsisten.
“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap memunculkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya,” katanya.
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif Iman Santosa menyatakan bahwa konsinyering ini merupakan tahap awal dalam proses penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis. Seluruh masukan yang disampaikan, termasuk terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan kajian tim akademik sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kementerian Ekonomi Kreatif memastikan hasil konsinyering ini akan menjadi landasan utama dalam penyempurnaan rancangan peraturan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.