By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai saat Ramadan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai saat Ramadan

Terkini

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai saat Ramadan

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhrinya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN.

Surat edaran Kemendagri tersebut bernomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangi oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta pada 24 Maret 2023.

“Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” demikian isi SE tersebut, dilihat pada Jumat (24/3/2023).

Selain itu, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya telah dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet per 21 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam surat itu disampaikan perlunya kehati-hatian penanganan COVID-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Larangan Bukber untuk Pejabat-ASN

Terkait arahan dari Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai pemerintahan mengadakan buka puasa bersama, istana pun memberikan penjelasan.

Pihak istana mengungkapkan bahwa larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.

Baca Juga :

Wapres Tanggapi Polemik Bansos untuk Korban Judi Online
Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, hingga Polisi Hapus Nama Lain dari DPO

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres.

Larangan Bukber tidak Belaku untuk Masyarakat

Pramono Anung mengatakan bahwa larangan buka bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum. Artinya, masyarakat tetap diberi kebebasan untuk melakukab buka puasa bersama.

“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,”jelas Pramono Anung.

Untuk diketahui alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan ASN untuk buka puasa bersama karena Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Nah karena hal itu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Fakta-fakta Pernikahan Laura Theux dan Indra Brotolaras, Ada Upacara Adat Potong Gigi
Next Article Catat! Pemerintah Tambah dan Ubah Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index