By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam

Terkini

Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Nasib rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 masih menggantung. Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tenggat waktu kenaikan tarif itu tinggal menghitung bulan.

Kenaikan PPN ini bisa jadi jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diprediksi bakal naik signifikan.

Baca juga: Breaking News, Airlangga Sebut Tarif PPN Naik 12 Persen mulai 2025

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 seperti yang dilansir dari Kompas.id, menunjukkan tanda-tanda membengkaknya belanja, defisit fiskal, dan utang pemerintah. Belanja pemerintah ditargetkan bertambah dari 14,56 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 16,15-17,80 persen.

Defisit fiskal pun ditargetkan melebar dari 2,29 persen menjadi maksimal 2,80 persen terhadap PDB, semakin mepet dengan “batas aman” 3 persen. Rasio utang juga membengkak dari level 38,26 persen terhadap PDB menjadi maksimal 40,14 persen terhadap PDB, mendekati kondisi puncak pandemi Covid-19.

123Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Anak Anda Sulit Makan? Coba Menu Penambah Berat Badan Ini, Anti Gagal!
Next Article Cara Hitung PPN 12 Persen, Mulai Naik Tahun 2025
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

18 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

19 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index