By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: KPAI Kecam Kekerasan terhadap Anak di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPAI Kecam Kekerasan terhadap Anak di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

Terkini

KPAI Kecam Kekerasan terhadap Anak di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
2 Min Read
Garis polisi terpasang di depan Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta regulasi tempat penitipan anak di tingkat daerah.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan banyak daycare masih beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki standar operasional prosedur pengasuhan yang jelas.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut Jasra, lemahnya sistem rujukan dan asesmen yang tidak terintegrasi turut menjadi penyebab potensi kekerasan terhadap anak sulit terdeteksi sejak awal.

“Sehingga, membuat lemahnya pengawasan berjenjang dan rujukan yang terputus,” kata Jasra Putra.

KPAI juga menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan dan penelantaran yang dialami anak-anak di daycare tersebut. Lembaga itu menilai kasus tersebut sebagai tragedi serius dalam perlindungan anak di Indonesia.

“Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” kata Jasra Putra.

Kasus ini bermula ketika Daycare Little Aresha dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di daycare itu pada Jumat (24/4).

Baca Juga :

Biodata dan Profil Udil Surbakti, Lengkap dengan Umur, Istri, Hingga Daerah Asal
Spekal Surabaya-Jatim Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Reni Astuti

Dari hasil penyelidikan awal, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.

Dalam perkembangan kasusnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya yakni DK (51) yang diketahui menjabat sebagai ketua yayasan serta AP (42) selaku kepala sekolah. Sementara sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

You Might Also Like

Bahlil Selamatkan Harga Sawit, Petani Bisa Lega!
Kecerdikan Spanyol Bungkam Mbappe dkk, Tiket Final Piala Dunia di Tangan
Gaikindo Ketok Palu! B50 Dipastikan Aman, Mesin Diesel Tak Perlu Khawatir
BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
TAGGED:DaycareKasus Daycare Yogya
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Perjuangan Aldila dan Janice Berakhir Dramatis di Madrid Open 2026
Next Article Kemenhub Panggil Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hendri Satrio Buka Suara soal Teddy Nyetir Mobil Golf saat Dampingi Prabowo dan Modi

Prabowo Optimistis Bensin Berbahan Sawit dan Singkong Segera Diproduksi di Indonesia

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Pecahkan Transaksi Rp8,2 Triliun Selama 32 Hari

INNOPROM 2026 Hasilkan 13 MoU Strategis, Indonesia Perkuat Industri dan Investasi di Eurasia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

TerkiniTravel

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Komuter ?

2 days ago
Dukungan terhadap dunia pendidikan tidak hanya diwujudkan melaluiPT Timah penyediaan sarana belajar, tetapi juga dengan membantu memenuhi kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas sekolah. Salah satunya melalui bantuan pembangunan sumur bor bagi SMP Negeri 3 Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, yang diberikan PT TIMAH (Persero) Tbk. (Foto: Ilustrasi/Generated AI)
Terkini

PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index