INVERSI.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memanggil manajemen perusahaan taksi Green SM menyusul insiden kecelakaan antara KRL Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap keterlibatan armada Green SM dalam insiden tersebut.
“Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aan menjelaskan pihaknya telah membentuk tim khusus guna melakukan investigasi lebih mendalam terhadap perusahaan taksi tersebut, termasuk memeriksa aspek perizinan, administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan operasional angkutan umum.
“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.
Berdasarkan data dari aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam insiden itu diketahui bernomor polisi B 2864 SBX dan masih memiliki kartu pengawasan aktif hingga 28 Oktober 2026.
“Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.
Meski kendaraan tercatat memiliki izin resmi, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh ketentuan operasional dan keselamatan telah dipenuhi oleh operator.
Selain itu, Green SM diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” ucap Aan.
Kementerian Perhubungan juga akan mengevaluasi bagaimana implementasi standar keselamatan dijalankan langsung di lapangan oleh perusahaan tersebut.
“Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan melakukan klarifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Aan menyebut sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.
Di akhir keterangannya, Ditjen Hubdat Kemenhub turut menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
“Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan,” kata Aan.