INVERSI.ID – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Boni Pudjianto, menegaskan bahwa peran orang tua menjadi faktor utama dalam melindungi anak dari berbagai ancaman kejahatan di ruang digital.
Menurut Boni, internet bukanlah ruang yang sepenuhnya aman bagi anak-anak. Beragam bentuk kejahatan dapat muncul dan berdampak serius, terutama terhadap kondisi psikologis anak.
“Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya,” kata Boni melalui keterangan resminya, Sabtu.
Kondisi ini diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia, atau setara dengan 110 juta jiwa, merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi risiko yang dihadapi generasi muda di dunia maya.
Upaya perlindungan anak
Boni mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus melakukan pemblokiran terhadap konten bermuatan negatif, seperti judi online, pornografi, serta pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dinilai penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Namun demikian, ia menilai tantangan terbesar saat ini justru datang dari kejahatan yang bersifat personal, seperti child grooming. Jenis kejahatan ini sulit terdeteksi oleh sistem karena berlangsung secara tertutup dan intens melalui komunikasi pribadi.
“Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita,” tambahnya.
Peran regulasi dan literasi digital
Dalam rangka memperkuat perlindungan anak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini menjadi payung hukum penting dalam mengatur aktivitas anak di platform digital.
Aturan tersebut secara tegas melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 18 tahun tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan dan pembatasan ketat.
“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia,” tegas Boni Pudjianto.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kemkomdigi juga terus mendorong literasi digital melalui konsep CABE, yakni Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini diharapkan mampu membekali anak dengan ketahanan saat beraktivitas di ruang siber.