By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Mengenal Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Urai Benang Kusut dan Berantas Korupsi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Mengenal Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Urai Benang Kusut dan Berantas Korupsi

HukumTerkini

Mengenal Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Urai Benang Kusut dan Berantas Korupsi

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengurai benang kusut hukum dan berantas korupsi di Indonesia.

Contents
Tugas Tim Percepatan Reformasi HukumAlasan Mahfud MD

Tim yang dibentuk atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, dalam tim ini juga bakal berisi nama tenar di masyarakat seperti Najwa Shihab hingga Faisal Basri yang siap membantu pemerintah dalam melakukan reformasi hukum di Indoensia.

Tim Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dalam bertugas, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan melakukan sejumlah penetapan strategi dan agenda prioritas, serta juga bakal mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta juga bakal mengevaluasi agenda prioritas hukum.

Prioritas hukum yang akan dilakukan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum, mencangkup reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agria dan sumber daya alam, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi hingga reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Soal masa kerja, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan bekerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023.

Alasan Mahfud MD

Lebih lanjud, Mahfud MD memiliki alasan untuk membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung yang diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

“Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga :

5 Rekomendasi Wisata Instagramable di Bogor, Nyesel Banget Kalau Terlewat
Jadwal Tayang Drama Korea On Going Sepanjang Bulan Mei 2024

Secara lebih umum, Mahfud MD melanjutkan, pemerintah juga membentuk subtim Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Mafia. Hal itu dilakukan lantaran mafia di Indonesia sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara.

“Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” ujar Mahfud MD.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Mampu Raih Suara Milenial dan Gen Z, Duet Prabowo-Erick Dinilai Rajai Pilpres 2024
Next Article Fitur Terbaru WhatsApp Ikuti Telegram dan Twitter, Pengguna Bisa Buat Username?
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index