By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Mengenal UKT, Lengkap dengan Aturannya yang Viral dan Dianggap Mahal
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Mengenal UKT, Lengkap dengan Aturannya yang Viral dan Dianggap Mahal

Terkini

Mengenal UKT, Lengkap dengan Aturannya yang Viral dan Dianggap Mahal

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

UKT, singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, adalah biaya pendidikan di perguruan tinggi yang bervariasi tergantung program studi di masing-masing institusi, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Kebijakan UKT muncul dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Saat ini, UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 Januari 2024.

Menurut Permendikbud Ristek tersebut, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran.

Baca Juga: DPR Desak Kemendikbud Tinjau Ulang Pemendikbud, Bisa Jadi Celah Kenaikan UKT

UKT dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sering disebut sebagai uang semester.

Besaran UKT setiap program studi ditetapkan oleh pimpinan PTN berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

BKT adalah total biaya operasional tahunan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.

Untuk program studi magister, doktor, program profesi, spesialis, dan subspesialis, BKT ditetapkan oleh pimpinan PTN.

Baca Juga :

Nathalie Holscher Minta Maaf Usai Putuskan Lepas Hijab, Sang Adik Beri Dukungan
Sosok Capres PDIP yang Disiapkan oleh Megawati, Bukan Cuma Pencitraan

Mendikbud Ristek juga menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) sebagai dasar untuk menentukan BKT.

SSBOPT adalah biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menjalankan program studi setiap mahasiswa dalam satu tahun.

SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga faktor: capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Detail SSBOPT telah diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Pimpinan PTN wajib menetapkan tarif UKT untuk Kelompok I dan Kelompok II dengan besaran:

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok II: Rp 1.000.000

Menurut Pasal 12 Permendikbud Ristek, minimal 20 persen dari mahasiswa baru dikenakan tarif UKT Kelompok I dan Kelompok II, termasuk penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu.

Selain dua kelompok tersebut, pimpinan PTN dapat menetapkan tarif UKT lain dengan nominal tertentu, tetapi tidak boleh melebihi BKT.

Baca Juga: DPR Panggil Mendikbud soal Kenaikan UKT, Nadiem: Azas Keadilan Dijunjung Tinggi

12Next Page

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article 8 Efek Samping Terlalu Sering Makan Junk Food, yang Lezat Namun Berbahaya
Next Article Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi Online, Jokowi: Kita Selesaikan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index