Inversi Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali atau pencabutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Ketetapan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta.
Perkara dengan nomor registrasi 127/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh sekelompok warga negara yang terdiri atas ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati. Dalam persidangan, MK mengonfirmasi bahwa para pemohon secara sadar dan sukarela mencabut permohonan mereka.
“Terhadap permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal pencabutan permohonan. Dalam persidangan, para pemohon telah membenarkan perihal penarikan kembali permohonan tersebut,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan ketetapan.
Berdasarkan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 29 April 2026, MK menilai bahwa penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Konsekuensi dari ketetapan ini adalah para pemohon tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan permohonan a quo atau pengujian terhadap pasal-pasal yang sama di masa mendatang.
Akar Permasalahan dan Dalil Pemohon
Sebelum akhirnya dicabut, para pemohon sempat mendalilkan adanya potensi inkonstitusionalitas dalam sejumlah pasal di UU APBN Tahun Anggaran 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).
Para pemohon sebelumnya merasa perlu melakukan uji materiil karena kekhawatiran terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya menyangkut operasional yayasan pengelola dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemohon berpendapat bahwa mereka mengalami kerugian potensial sebagai pembayar pajak, mengingat pembiayaan program tersebut bersumber dari uang negara yang dinilai memerlukan mekanisme pengawasan lebih ketat.
Selain itu, sempat muncul keresahan publik yang disuarakan oleh para pemohon terkait isu penurunan kualitas makanan yang disajikan, dugaan porsi makanan yang tidak sesuai dengan standar anggaran, serta kekhawatiran mengenai adanya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis di lapangan untuk mengejar keuntungan pihak-pihak tertentu.
Dinamika Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi
Meskipun perkara nomor 127 telah dicabut, isu mengenai Program MBG masih menjadi perhatian publik dan hukum yang besar. Mahkamah Konstitusi saat ini tercatat masih menangani setidaknya enam perkara serupa yang diajukan oleh berbagai pihak.
Beberapa permohonan yang masih berproses tersebut antara lain:
- Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 (diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk).
- Perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 (diajukan oleh Rega Felix).
- Perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 (diajukan oleh Reza Sudrajat).
- Perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 (diajukan oleh Koalisi MBG Watch).
- Perkara nomor 130/PUU-XXIV/2026 (diajukan oleh Ricki Insan Putra dkk).
- Perkara nomor 142/PUU-XXIV/2026 (diajukan oleh Bernita Matondang dkk).
Pentingnya Transparansi dalam Program Strategis Nasional
Pencabutan perkara nomor 127 ini menarik perhatian para pengamat hukum tata negara. Meskipun secara prosedur hukum perkara tersebut telah selesai, substansi mengenai perlunya pengawasan terhadap tata kelola program strategis nasional tetap menjadi poin krusial.
Program MBG yang memiliki target puluhan juta penerima manfaat merupakan kebijakan skala besar yang memerlukan sistem akuntabilitas yang sangat kuat.
Pemerintah sendiri melalui berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap kritik dan perbaikan tata kelola. Upaya pemerintah dalam melakukan evaluasi, audit, hingga penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar, dipandang sebagai bagian dari respons terhadap dinamika pengawasan publik tersebut.
Dengan adanya rangkaian pengujian materiil di MK ini, diharapkan menjadi penyeimbang dalam implementasi kebijakan. Mahkamah Konstitusi tetap menjadi lembaga yang menjamin bahwa setiap implementasi undang-undang harus tetap selaras dengan koridor konstitusi, serta memberikan perlindungan hak-hak warga negara dalam tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Publik kini menanti bagaimana MK akan memutuskan perkara-perkara lain yang masih tersisa, yang nantinya akan menjadi yurisprudensi penting bagi jalannya Program Makan Bergizi Gratis di masa depan.