BANGKA TENGAH – Di balik maraknya tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, tersimpan satu sisi yang kerap luput dari perhatian, yakni praktik legal laundering atau “pencucian asal-usul” komoditas. Skema ini menjadi kunci utama bagaimana timah hasil tambang ilegal bisa menyusup ke pasar resmi tanpa terdeteksi.
Hasil investigasi di Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini, terutama Kabupaten Lubuk Besar dan Sungaiselan, tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dalam rantai sistematis yang berujung pada satu tujuan, menyamarkan asal-usul timah agar tampak legal di mata industri.
Di hulu, operasi tetap dikendalikan oleh pemodal kuat. Sosok berinisial H.F disebut sebagai penyandang dana utama yang membiayai seluruh aktivitas, mulai dari alat berat hingga logistik. Ia diduga memiliki jejaring yang membuat operasinya berjalan relatif mulus, meski kini tengah menghadapi proses hukum.
Sementara itu, H.T disebut memainkan peran penting dalam membuka akses distribusi. Dengan penguasaan wilayah dan jalur ke smelter swasta, ia diduga menjadi pintu masuk bagi timah ilegal ke rantai industri resmi—sebuah titik krusial dalam praktik legal laundering.
Di lapangan, jaringan ini dijalankan oleh para koordinator seperti Y.H yang mengelola operasional tambang. Meski sebagian pelaku telah diproses hukum, alur distribusi justru dinilai masih terus berjalan.
Namun, inti persoalan bukan hanya pada aktivitas tambang ilegalnya, melainkan pada tahap setelahnya: bagaimana timah tersebut “dibersihkan”.
Dalam skema ini, kolektor menjadi aktor sentral. Nama-nama seperti A.A, R.S, dan A.P disebut berperan sebagai penghubung. Mereka mengumpulkan timah dari berbagai titik ilegal, mencampurnya, lalu mengalirkannya ke smelter swasta sehingga sulit dilacak asal-usulnya.
Praktik ini menciptakan ilusi legalitas—seolah timah tersebut berasal dari sumber resmi, padahal berasal dari kawasan terlarang seperti hutan lindung dan daerah aliran sungai.
Indikasi kuat dari praktik ini terlihat dari harga beli yang tidak wajar. Kolektor berani membeli dengan harga di atas pasar, sebuah pola yang oleh banyak pengamat disebut sebagai sinyal adanya pencucian komoditas.
“Harga di atas pasar itu bukan hal biasa, biasanya ada permainan besar di belakangnya,” ujar Firdaus dari LSM Lingkungan Hidup AJPLH Bangka Belitung.
Fenomena ini juga banyak disorot di media sosial. Sejumlah warganet menilai, praktik “cuci asal” ini justru menjadi jantung dari keberlangsungan tambang ilegal.
“Selama jalur masuk ke smelter masih terbuka, tambang ilegal tidak akan pernah mati,” tambahnya.
Laporan media nasional pun menguatkan hal tersebut. Dalam beberapa investigasi disebutkan bahwa rantai distribusi timah ilegal kerap melibatkan perantara untuk mengaburkan asal barang sebelum masuk ke industri pengolahan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam rantai penampungan. Sosok berinisial T dan E disebut-sebut berada dalam lingkar distribusi, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menindak pelaku di lapangan. Selama praktik legal laundering masih berlangsung, aliran timah ilegal akan terus menemukan jalannya ke pasar resmi.
Kini, tantangan terbesar bagi aparat penegak hukum adalah memutus mata rantai ini dari hilir—menutup celah “pencucian” yang selama ini menjadi pintu belakang bagi komoditas ilegal.
Tanpa langkah tegas di sisi ini, tambang ilegal akan terus hidup dalam bayang-bayang legalitas, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian negara kian tak terbendung.