INVERSI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa. Dalam amar putusannya, majelis menyimpulkan bahwa Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa.
Selain hukuman penjara selama satu dekade, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, pengadilan turut memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan hukuman subsider lima tahun penjara.
Majelis Hakim menyebut uang pengganti tersebut dijatuhkan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis Hakim menilai tindakan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun akibat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi tersebut.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sebelumnya telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.