By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jack
By
Jack
3 weeks ago
Share
3 Min Read
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa. Dalam amar putusannya, majelis menyimpulkan bahwa Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa.

Selain hukuman penjara selama satu dekade, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, pengadilan turut memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan hukuman subsider lima tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut uang pengganti tersebut dijatuhkan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan juga diungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Majelis Hakim menilai tindakan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun akibat penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi tersebut.

Perkara ini berawal dari pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :

Fakta Terkini soal Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, hingga Rumah ‘Showroom Bodong’
Erick Thohir Beberkan Awal Mula Depo BBM Plumpang Padat Penduduk hingga Sebuah Rencana Besar

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sebelumnya telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

You Might Also Like

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak
Bajak Siaran Piala Dunia 2026! Ribuan Situs Streaming Ilegal Diburu dan Ditutup
KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada
Usai Kalah di Final, Argentina Kena Sindir Lamine Yamal Gara-gara Ulah Brutal Paredes
Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan
TAGGED:Korupsi ChromebookNadiem MakarimVonis Nadiem
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Komdigi: Akun Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Judi Online di Media Sosial
Next Article RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!

Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

HUT ke-81 RI Digelar di Jakarta, Pemerintah Siapkan Konsep dengan Kejutan

Pembiayaan Perumahan Jadi Mesin Penggerak Laba Rp 441 Miliar Bank BSN

Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat

Minyak Mentah Indonesia Turun 21%! ESDM Pastikan Evaluasi Harga BBM Tetap Transparan

Disorot Said Didu, Ini Alasan Bahlil Ketat Atur Kuota Timah Demi Nilai Tambah Nasional

Investasi Rp1.010 Triliun Belum Cukup! Proyek Harus Segera Jalan agar Ekonomi Tak Mandek

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Djakarta Theater Dilanda Kebakaran, BPBD Ungkap Dugaan Penyebabnya

11 hours ago
Pildun 2026Terkini

Era Baru Dimulai! Spanyol Juara Dunia, Yamal Resmi Ambil Tongkat Estafet Messi

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Misi Mustahil Messi? Selangkah Ukir Rekor: Juara Dunia Sekaligus Golden Boot 2026

3 days ago
EkonomiTerkini

Setoran Negara Melesat! ESDM Kantongi Rp85,58 Triliun di Pertengahan 2026

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index