By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
3 weeks ago
Share
3 Min Read
(Ilustrasi) Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun draf beserta naskah akademik mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), namun agar konstitusional, RUU harus melalui tahapan legislasi yang panjang sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. (Foto, generateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun draf beserta naskah akademiknya. Namun, apakah Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dapat segera memiliki undang-undang khusus mengenai LGBT?

Jawabannya, tidak ada jalan pintas. Secara konstitusional, setiap rancangan undang-undang harus melalui tahapan legislasi yang panjang sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Pada Selasa (30/6), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari MUI. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan baru dapat dimulai apabila MUI menyerahkan draf resmi beserta naskah akademik sebagai dasar pengkajian.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Saan, usulan tersebut nantinya akan dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg), pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menilai urgensi, substansi, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengungkapkan penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

“Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil.

Meski demikian, hingga kini belum ada draf resmi maupun rumusan pasal yang dipublikasikan kepada publik. Yang tersedia baru penjelasan mengenai tujuan penyusunannya. Berdasarkan keterangan MUI, rancangan tersebut diarahkan untuk mengatur perilaku seksual sesama jenis dan aktivitas yang dianggap sebagai kampanye LGBT, bukan semata-mata orientasi seksual seseorang.

Secara hukum, perjalanan menuju sebuah undang-undang masih sangat panjang. Setelah naskah akademik diserahkan, DPR harus lebih dahulu memutuskan apakah usulan tersebut layak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apabila disetujui, pembahasan akan dilanjutkan melalui proses harmonisasi, pembahasan tingkat I dan II bersama pemerintah, hingga memperoleh persetujuan DPR dan Presiden sebelum dapat diundangkan.

Baca Juga :

Oknum PPDS Bikin Geger! Kemenkes Terus Perbarui Informasi Kasus Oknum PPDS
6 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Tekanan Darah Tinggi di Usia Muda

Artinya, meskipun Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, proses pembentukan undang-undang tetap tunduk pada mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan aspirasi satu organisasi saja. Setiap usulan legislasi harus diuji dari berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hukum nasional, kesesuaian dengan UUD 1945, KUHP yang berlaku, hingga dampaknya terhadap sistem hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu, pembentukan RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap awal berupa inisiatif masyarakat melalui MUI. Ke depan, pembahasannya diperkirakan akan menjadi salah satu isu legislasi yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut perdebatan antara nilai agama, norma sosial, kebijakan pidana, dan prinsip-prinsip hukum nasional.

You Might Also Like

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Tahap 1 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus
Impor Minyak Rusia Dieksekusi, Stok BBM Nasional Dijaga Tetap Aman
Bahlil Bongkar Masa Depan! Mobil Hidrogen Diprediksi Saingi EV dalam 10 Tahun
Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak
TAGGED:LGBTMUIRUU Pidana LGBTSaan MustopaWakil Ketua DPR
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Next Article Foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono (Sumber : bgn.go.id) Perkuat Sinergi, BGN Koordinasi dengan Pimpinan DPR RI demi Akselerasi MBG
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

BRI Perkuat Benteng Lawan Judi Online, Andalkan Teknologi untuk Putus Aliran Dana

Stok Batu Bara PLN Tembus 200 Juta Ton, RKAB Bukan Penyebab Gangguan Sektor Kelistrikan

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan

Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!

Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Bajak Siaran Piala Dunia 2026! Ribuan Situs Streaming Ilegal Diburu dan Ditutup

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Usai Kalah di Final, Argentina Kena Sindir Lamine Yamal Gara-gara Ulah Brutal Paredes

1 day ago
Terkini

Djakarta Theater Dilanda Kebakaran, BPBD Ungkap Dugaan Penyebabnya

1 day ago
EkonomiTerkini

Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index