JAKARTA – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun draf beserta naskah akademiknya. Namun, apakah Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dapat segera memiliki undang-undang khusus mengenai LGBT?
Jawabannya, tidak ada jalan pintas. Secara konstitusional, setiap rancangan undang-undang harus melalui tahapan legislasi yang panjang sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Pada Selasa (30/6), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari MUI. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan baru dapat dimulai apabila MUI menyerahkan draf resmi beserta naskah akademik sebagai dasar pengkajian.
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Saan, usulan tersebut nantinya akan dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg), pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menilai urgensi, substansi, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengungkapkan penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
“Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil.
Meski demikian, hingga kini belum ada draf resmi maupun rumusan pasal yang dipublikasikan kepada publik. Yang tersedia baru penjelasan mengenai tujuan penyusunannya. Berdasarkan keterangan MUI, rancangan tersebut diarahkan untuk mengatur perilaku seksual sesama jenis dan aktivitas yang dianggap sebagai kampanye LGBT, bukan semata-mata orientasi seksual seseorang.
Secara hukum, perjalanan menuju sebuah undang-undang masih sangat panjang. Setelah naskah akademik diserahkan, DPR harus lebih dahulu memutuskan apakah usulan tersebut layak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apabila disetujui, pembahasan akan dilanjutkan melalui proses harmonisasi, pembahasan tingkat I dan II bersama pemerintah, hingga memperoleh persetujuan DPR dan Presiden sebelum dapat diundangkan.
Artinya, meskipun Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, proses pembentukan undang-undang tetap tunduk pada mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan aspirasi satu organisasi saja. Setiap usulan legislasi harus diuji dari berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hukum nasional, kesesuaian dengan UUD 1945, KUHP yang berlaku, hingga dampaknya terhadap sistem hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.
Karena itu, pembentukan RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap awal berupa inisiatif masyarakat melalui MUI. Ke depan, pembahasannya diperkirakan akan menjadi salah satu isu legislasi yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut perdebatan antara nilai agama, norma sosial, kebijakan pidana, dan prinsip-prinsip hukum nasional.