By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
18 seconds ago
Share
3 Min Read
(Ilustrasi) Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun draf beserta naskah akademik mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), namun agar konstitusional, RUU harus melalui tahapan legislasi yang panjang sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. (Foto, generateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun draf beserta naskah akademiknya. Namun, apakah Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dapat segera memiliki undang-undang khusus mengenai LGBT?

Jawabannya, tidak ada jalan pintas. Secara konstitusional, setiap rancangan undang-undang harus melalui tahapan legislasi yang panjang sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Pada Selasa (30/6), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari MUI. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan baru dapat dimulai apabila MUI menyerahkan draf resmi beserta naskah akademik sebagai dasar pengkajian.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Saan, usulan tersebut nantinya akan dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg), pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menilai urgensi, substansi, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengungkapkan penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

“Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil.

Meski demikian, hingga kini belum ada draf resmi maupun rumusan pasal yang dipublikasikan kepada publik. Yang tersedia baru penjelasan mengenai tujuan penyusunannya. Berdasarkan keterangan MUI, rancangan tersebut diarahkan untuk mengatur perilaku seksual sesama jenis dan aktivitas yang dianggap sebagai kampanye LGBT, bukan semata-mata orientasi seksual seseorang.

Secara hukum, perjalanan menuju sebuah undang-undang masih sangat panjang. Setelah naskah akademik diserahkan, DPR harus lebih dahulu memutuskan apakah usulan tersebut layak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apabila disetujui, pembahasan akan dilanjutkan melalui proses harmonisasi, pembahasan tingkat I dan II bersama pemerintah, hingga memperoleh persetujuan DPR dan Presiden sebelum dapat diundangkan.

Baca Juga :

Nikmati Akhir Pekan di Sekitar MRT Fatmawati, Rekomendasi Kafe Cozy untuk Nongkrong
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Laksanakan Shalat Idul Adha di Istana Yogyakarta, Warga Sangat Antusias

Artinya, meskipun Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, proses pembentukan undang-undang tetap tunduk pada mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan aspirasi satu organisasi saja. Setiap usulan legislasi harus diuji dari berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hukum nasional, kesesuaian dengan UUD 1945, KUHP yang berlaku, hingga dampaknya terhadap sistem hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu, pembentukan RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap awal berupa inisiatif masyarakat melalui MUI. Ke depan, pembahasannya diperkirakan akan menjadi salah satu isu legislasi yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut perdebatan antara nilai agama, norma sosial, kebijakan pidana, dan prinsip-prinsip hukum nasional.

You Might Also Like

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Resmi Besok Dijual! Pakar ITB Ungkap Keuntungan Ganda Biosolar B50
Sayonara Jepang! Pengalaman Seleção Jadi Penentu di Menit-Menit Akhir
Gas Industri Dipangkas, Jurus Bahlil Selamatkan Jutaan Pekerja dari Ancaman PHK
Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Ukir Sejarah ke 16 Besar Piala Dunia 2026
TAGGED:LGBTMUIRUU Pidana LGBTSaan MustopaWakil Ketua DPR
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Nilai Tukar Rupiah Berpeluang Menguat, Investor Mulai Lirik Aset Emerging Market

Menteri ESDM Libatkan Kampus Garap Bioetanol E20, Negara Siap Serap 4 Juta KL

Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia

28 Tahun Mandek Akhirnya Mega Proyek Blok Masela Mulai Dibangun 2027

Zonder Keluar Uang! CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Tabung Baru Disiapkan Pemerintah

Muak Impor! Bahlil Siapkan 3 Jurus Besar Demi Dongkrak Produksi Minyak RI

Mini LNG Rp1,1 Triliun di Tuban Resmi Beroperasi, Impor LPG Siap Dipangkas

Kontrak Batu Bara 134 Juta Ton Sudah Aman, Kok PLN Malah Kekurangan? Bahlil Gandeng APH

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

OlahragaTerkini

Pecah! Tim Voli Putra Indonesia Ukir Sejarah Baru Rebut Gelar Juara Asia

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Kolombia Tahan Imbang Raksasa Eropa, Sikat Status Juara Grup K Piala Dunia 2026

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Austria dan Aljazair Kompak Lolos ke 32 Besar, Tuduhan ‘Main Mata’ Langsung Merebak

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cuma Main 30 Menit, Messi Tetap Bikin Rekor!

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index