By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Peras SYL
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Peras SYL

Terkini

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Peras SYL

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Inversi.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Firli Bahuri pun telah dirangkum.

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka peras SYL:

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap.

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Polisi Amankan Dokumen Penukaran Valas Rp 7,8 M

Pihak polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti setelah menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka. Salah satu barang bukti yang diamankan dokumen penukaran valuta asing (valas).

Baca juga: Rekam Jejak Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

Baca Juga :

Cara Memasang AC Mobil, Panduang Lengkap nan Praktis
Wamenkumham Resmi Tersangka Kasus Gratifikasi, Begini Respon Mahfud MD

Dokumen valas itu dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Amankan 21 Ponsel hingga Baju Dipakai SYL Saat Bertemu Firli

Polisi juga menyita sejumlah bukti lain. Salah satunya ialah salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan barang bukti pada rumah dinas eks Mentan SYL. 

Tidak hanya itu, pihak polisi juga menyita pakaian yang dipakai SYL saat bertemu Firli di GOR bulu tangkis pada 2022.

Polisi juga menyita bukti berupa turunan ekstraksi data dari barang bukti yang telah disita KPK. Ikhitsar lengkap LHKPN Firli juga disita.

Periksa 91 Saksi dan 7 Ahli

Polisi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Para saksi itu diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli. Di antaranya ialah ahli pidana dan mikro ekspresi.

Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup. Ancaman hukuman tersebut tertera dalam pasal-pasal yang menjerat Firli. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000

dan paling banyak Rp 1.000.000.000

e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 12B

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Next Article Jangan Lupa Dicatat! Ini Jadwal Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index