INVERSI.ID – Pemerintah melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menyiapkan skema kompensasi perbaikan rumah bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus mengurangi jumlah pengungsi di tenda-tenda darurat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku ketua satgas mengatakan, pemberian kompensasi menjadi indikator penting dalam proses normalisasi kehidupan masyarakat terdampak bencana.
“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” kata Tito saat rapat koordinasi di Aceh, Sabtu, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI.
Data Kerusakan Rumah di Tiga Provinsi
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana di tiga provinsi tersebut mencapai lebih dari 175 ribu unit. Rinciannya, sebanyak 76.588 rumah mengalami rusak ringan, 45.106 rumah rusak sedang, dan 53.432 rumah masuk kategori rusak berat.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan rencana teknis kompensasi yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.
Skema Kompensasi dan Validasi Data
Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta per kepala keluarga. Sementara itu, rumah rusak sedang akan memperoleh bantuan Rp30 juta, dan rumah rusak berat mendapatkan kompensasi hingga Rp60 juta.
“Kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten. Setelah itu, ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari … Itu kemudian uang Rp15 juta [dan] Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” ucap Tito menjelaskan skema kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang.
Adapun untuk rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua opsi penanganan, yakni penyediaan hunian sementara atau pemberian dana tunggu hunian sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
Percepatan Relokasi Pengungsi
Tito menegaskan, percepatan realisasi kompensasi sangat dibutuhkan untuk menekan jumlah pengungsi yang masih bertahan di lokasi pengungsian. Menurutnya, kondisi pengungsian yang terlalu lama berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan membebani kebutuhan hidup para korban.
“Oleh karena itu, sebaiknya mereka secepat mungkin tidak di tenda, ke huntara kalau sudah terbangun atau mungkin mereka punya pilihan tadi, diberikan dana tunggu hunian sewa. Mereka bisa ke keluarganya atau kontrak sehingga akhirnya jumlah yang di pengungsian, di tenda-tenda ini akan jauh berkurang,” ucap Mendagri.
Pemerintah berharap skema ini dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana di Pulau Sumatera.