Inversi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melunasi kewajiban pembayaran pekerjaan pembangunan senilai Rp621 miliar yang tertunda pada tahun anggaran 2025.
Pelunasan utang tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) serta penerimaan pajak kendaraan bermotor yang secara rutin masuk ke kas daerah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kredibilitas keuangan sekaligus memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Dedi menyampaikan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat berada dalam keadaan cukup kuat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Menurutnya, arus kas daerah menunjukkan tren positif, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang setiap hari terus mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terima kasih kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang bersemangat dan taat membayar pajak. Kontribusi masyarakat ini sangat berarti bagi keberlangsungan pembangunan di Jawa Barat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/1/2026).
Meski memastikan seluruh kewajiban akan dilunasi, Dedi menegaskan bahwa pembayaran utang pembangunan tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terlebih dahulu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pembangunan yang tercatat sebagai utang. Audit tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menurut Dedi, hasil audit nantinya akan mengelompokkan kualitas pekerjaan pembangunan ke dalam beberapa kategori, yakni sangat baik, baik, dan kurang baik. Pembayaran akan disesuaikan dengan hasil penilaian tersebut. Untuk pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas, pembayaran tidak akan dilakukan secara penuh.
“Pekerjaan yang kualitasnya kurang baik tentu tidak akan kami bayarkan seluruhnya. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Dedi, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia menilai bahwa pelunasan utang pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administratif semata, tetapi juga harus menjamin mutu hasil pembangunan yang diterima masyarakat.
Dalam konteks pembangunan daerah, Dedi menekankan bahwa kualitas infrastruktur memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Infrastruktur yang dibangun dengan baik akan mendukung mobilitas, aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Sebaliknya, pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan kualitas justru berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.
Selain mengandalkan mekanisme audit internal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi kualitas pembangunan. Dedi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan kritik, masukan, maupun laporan apabila menemukan hasil pekerjaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai standar.
“Masyarakat Jawa Barat dipersilakan menyampaikan kritik dan saran melalui media sosial apabila menemukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai. Partisipasi publik sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama,” kata Dedi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan akan memperkuat kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan kekurangan di lapangan.
Pelunasan utang pembangunan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kepercayaan para penyedia jasa konstruksi dan mitra kerja pemerintah daerah. Kejelasan pembayaran akan memberikan kepastian usaha sekaligus mendorong iklim pembangunan yang sehat di Jawa Barat.
Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadikan pengalaman keterlambatan pembayaran pada tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Ke depan, perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan akan dilakukan secara lebih cermat agar tidak kembali menimbulkan beban utang yang besar.
“Pengelolaan keuangan daerah harus semakin disiplin. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelunasan utang pembangunan tidak hanya menyelesaikan kewajiban finansial, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan daerah secara menyeluruh.