By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Pendidikan

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Jack
By
Jack
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang upaya kesehatan reproduksi sesuai dengan siklus hidup. Regulasi ini mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa, calon pengantin, hingga lansia.

Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

Ketentuan ini juga mencakup layanan lainnya, seperti deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, serta konseling. Namun, distribusi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan melalui sistem konseling yang diberikan oleh tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya edukasi dalam kesehatan reproduksi. Dalam Pasal 103 Ayat (1), pemerintah mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian informasi serta edukasi yang memadai.

Materi edukasi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, serta risiko perilaku seksual yang tidak aman.

Selain itu, edukasi juga mencakup pemahaman tentang program keluarga berencana, perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan, serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

Sementara itu, Pasal 98 menegaskan bahwa seluruh upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati nilai-nilai luhur serta tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan reproduksi dapat meningkat, terutama bagi generasi muda. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan layanan kesehatan reproduksi serta mengurangi risiko permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi di berbagai kelompok usia.***

You Might Also Like

Peluang Kuliah Dalam dan Luar Negeri Makin Terbuka Lewat Portal Beasiswa Baru
UI Kembali Jadi Kampus Terbaik Indonesia, Bertahan di 200 Besar Dunia Versi QS WUR 2027
Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tawuran
Disdik Jabar Ingatkan Peserta SPMB Tahap 1 untuk Daftar Ulang, Tahap 2 Segera Dibuka
Lebih dari 1.000 Pelajar di Jakarta Barat Terima Beasiswa PIP, Dukung Pendidikan Generasi Masa Depan
TAGGED:remaja
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article BINUS SCHOOL Serpong Tepis Stigma Generasi Strawberi Lewat Drama Musikal ‘The Rise of the Houses’
Next Article Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN Bukan Standart Kelulusan Siswa
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Unhas Tembus Peringkat 861 Dunia, Melonjak 111 Posisi di QS World University Rankings 2027

6 days ago
Pendidikan

Rusia Buka Kesempatan Kuliah Gratis untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syaratnya

1 week ago
Pendidikan

Tak Kebagian Sekolah Negeri? Pemprov Jabar Siapkan Bantuan untuk Masuk Swasta

1 week ago
PendidikanTerkini

Putra Timur Dijegal? Bahlil Pertanyakan Keadilan di Kampus UI

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index