By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Pendidikan

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Jack
By
Jack
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang upaya kesehatan reproduksi sesuai dengan siklus hidup. Regulasi ini mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa, calon pengantin, hingga lansia.

Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

Ketentuan ini juga mencakup layanan lainnya, seperti deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, serta konseling. Namun, distribusi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan melalui sistem konseling yang diberikan oleh tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya edukasi dalam kesehatan reproduksi. Dalam Pasal 103 Ayat (1), pemerintah mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian informasi serta edukasi yang memadai.

Materi edukasi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, serta risiko perilaku seksual yang tidak aman.

Selain itu, edukasi juga mencakup pemahaman tentang program keluarga berencana, perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan, serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

Sementara itu, Pasal 98 menegaskan bahwa seluruh upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati nilai-nilai luhur serta tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan reproduksi dapat meningkat, terutama bagi generasi muda. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan layanan kesehatan reproduksi serta mengurangi risiko permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi di berbagai kelompok usia.***

You Might Also Like

Beasiswa Garuda Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Diminta Bangun Ekosistem Riset Nasional
Program Sekolah Rakyat Dikebut, Kemensos Ingatkan Pentingnya Tata Kelola yang Transparan
Prabowo Dukung Kampus IIT dan IIM Berdiri di Indonesia, Perkuat Pendidikan Nasional
Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Program, dan Syarat Terbarunya
Ini Respons Akademisi Saat Bahlil Tantang Kampus Uji Kebijakan Energi di KSTI 2026
TAGGED:remaja
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article BINUS SCHOOL Serpong Tepis Stigma Generasi Strawberi Lewat Drama Musikal ‘The Rise of the Houses’
Next Article Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN Bukan Standart Kelulusan Siswa
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Dari Aceh hingga Papua, SMA Unggul Garuda Antar Ratusan Siswa ke Universitas Kelas Dunia

3 weeks ago
Pendidikan

Kabar Baik! 80 Ribu Pelajar SMA/SMK Swasta di Jabar Dapat Bantuan Pendidikan

3 weeks ago
Pendidikan

Pemerintah Resmi Umumkan 307 Siswa Lolos SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027

3 weeks ago
Pendidikan

Peluang Kuliah Dalam dan Luar Negeri Makin Terbuka Lewat Portal Beasiswa Baru

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index