Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN Bukan Standart Kelulusan Siswa

By Jack

INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan digantikan dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA tidak akan menjadi syarat utama kelulusan.

“TKA akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 12 SMA dan SMK tahun ini. Kami juga telah bekerja sama dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadikan hasil TKA sebagai salah satu indikator dalam jalur prestasi,” ujar Toni dalam keterangan tertulis.

TKA untuk SD dan SMP Menyusul di Tahun 2026

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa penerapan TKA tidak hanya terbatas pada jenjang SMA dan SMK, tetapi juga akan diperluas ke tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2026.

Hasil dari TKA untuk siswa SD dan SMP nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.

“TKA akan menjadi salah satu indikator dalam seleksi masuk dari SD ke SMP, serta dari SMP ke SMA. Pelaksanaan TKA untuk kedua jenjang tersebut akan dimulai tahun depan,” tambahnya.

Jadwal Pelaksanaan TKA untuk Siswa SMA

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa ujian dengan nama dan format baru ini akan digelar pertama kali pada November 2025 bagi siswa SMA dan sederajat.

“Kenapa November? Karena siswa kelas 12 nantinya akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Dengan adanya hasil ini, mereka bisa menggunakannya sebagai salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi,” jelas Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, bagi siswa SD dan SMP, TKA baru akan diberlakukan secara resmi pada tahun 2026.

Meskipun memiliki format baru, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ujian ini tetap tidak akan menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa, sejalan dengan kebijakan evaluasi pendidikan yang telah diterapkan sebelumnya.

“Sudah lama ujian tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi tetap memiliki nilai sebagai bagian dari evaluasi pendidikan,” ungkapnya.

Terkait dengan penamaan resmi format baru ini, Abdul Mu’ti menyebut bahwa istilah ‘ujian’ tidak akan digunakan lagi. “Namanya apa? Tunggu saja, yang jelas tidak ada kata ‘ujian’ dalam format yang baru ini,” pungkasnya.***

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *