INVERSI.ID – Kementerian Perhubungan mengalokasikan sebanyak 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akses transportasi bagi siswa sekaligus mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengalokasian bus sekolah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas layanan transportasi publik.
“Sekaligus mendukung pemerataan akses layanan dasar bagi masyarakat,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Minggu, (11/1).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan bus sekolah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami ingin memastikan para siswa mendapat akses transportasi laik dan aman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan optimal,” ujar Menhub.
Sebagian Bus Dialokasikan untuk Sekolah Rakyat
Dari total 150 unit bus sekolah yang dialokasikan, sebanyak 28 unit diperuntukkan bagi operasional Sekolah Rakyat. Program ini menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo untuk menghadirkan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia.
Menhub menyampaikan bahwa pengalokasian bus Sekolah Rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai daerah, mulai dari Sumatera, Jawa dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku.
“Harapannya, bus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat dan meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi peserta didik,” imbuhnya.
Kemenhub mencatat, alokasi 28 unit bus Sekolah Rakyat diserahkan kepada sejumlah pemerintah provinsi. Masing-masing satu unit dialokasikan untuk Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Maluku Utara masing-masing menerima dua unit bus, serta Aceh, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan memperoleh tiga unit bus.
Verifikasi Ketat Demi Tepat Sasaran
Secara keseluruhan, sebanyak 60 unit bus sekolah disalurkan kepada pemerintah daerah, sedangkan 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai wilayah. Sepanjang 2025, Kementerian Perhubungan menerima 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 proposal telah dilengkapi dengan data pendukung yang lengkap. Kemenhub kemudian melakukan proses verifikasi lanjutan untuk menentukan alokasi bantuan teknis bus sekolah ukuran minibus atau mikro sebanyak 150 unit agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Selain mendukung mobilitas siswa dan operasional Sekolah Rakyat, keberadaan bus sekolah juga diharapkan dapat menanamkan budaya keselamatan berlalu lintas sejak dini.
“Kami berharap dengan adanya bantuan bus sekolah, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang transportasi yang berkeselamatan,” kata Menhub.