By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Respons Kemenag Soal Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa, Jaga Kedamaian
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Respons Kemenag Soal Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa, Jaga Kedamaian

Terkini

Respons Kemenag Soal Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa, Jaga Kedamaian

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa

Polisi mengungkapkan bahwa Ketua RT dan tiga warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran ibadah doa Rosario yang berujung pada pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan bahwa tersangka D (51) sebagai Ketua RT terlibat dalam intimidasi terhadap korban dan memprovokasi warga untuk menyerang korban karena dianggap mengganggu lingkungan.

Baca Juga: Kemenag Bocorkan Alasan Pelarangan Umrah Backpacker, Sangat Berbeda dengan Wisata

Tersangka I (30) juga terlibat dalam intimidasi dan mendorong korban karena menolak saat diusir. Sementara tersangka S (36) dan A (26) membawa senjata tajam jenis pisau.

Ibnu menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan oleh Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Previous Page12

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Buruan Daftar, Abang None Jakarta 2024 Telah Dibuka!
Next Article 7 Artis Tampil Menawan di Met Gala 2024, Zendaya hingga Kim Kardashian
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index