INVERSI.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan terkait polemik penurunan signifikan royalti musik dangdut yang sempat disorot oleh penyanyi Rhoma Irama.
Komisioner LMKN M. Noor Korompot menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan turunnya nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, Noor menjelaskan bahwa penolakan tersebut tercantum dalam surat ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Melalui surat itu, ARDI meminta LMKN untuk menyertakan data rinci yang telah melalui proses validasi serta skema perhitungan royalti yang jelas sebagai dasar penyaluran kepada para anggotanya.
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.
Ia menambahkan, ARDI juga menyetujui agar royalti tahap pertama periode Januari hingga Juni 2025 yang belum didistribusikan dapat digabungkan dengan periode berikutnya, dengan catatan tersedia data yang akurat serta sistem perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ARDI turut mengusulkan perluasan sumber data dalam perhitungan royalti, termasuk dari bar atau kafe dangdut, radio dangdut, hingga panggung hiburan rakyat seperti hajatan. Usulan tersebut dinilai relevan mengingat ekosistem musik dangdut banyak berkembang di sektor-sektor tersebut.
Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa proses distribusi royalti selama ini telah dilakukan berdasarkan data karya yang telah diverifikasi dan divalidasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).
LMKN juga telah menetapkan skema pembagian royalti untuk periode 2025 melalui surat keputusan resmi sebagai acuan.
Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima keputusan ARDI yang menolak distribusi royalti periode Januari-Juni 2025. Apabila penolakan tersebut berlanjut, dana akan diakumulasi untuk distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data.
LMKN juga meminta ARDI untuk memperbarui data karya dan keanggotaan paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.
Lebih lanjut, Noor menyampaikan bahwa LMKN berencana membuka ruang dialog dengan ARDI guna membahas tata kelola royalti secara konstruktif. Ia juga mengindikasikan adanya potensi peningkatan nilai royalti bagi pedangdut pada distribusi selanjutnya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk melakukan klarifikasi langsung kepada LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.
“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tutupnya.
Sementara itu, LMKN sebelumnya telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari-Juni 2025 untuk kategori non-logsheet dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta.
Penyaluran tersebut turut dihadiri oleh Rhoma Irama sebagai pendiri LMK RAI.
Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti turunnya penerimaan royalti dari Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). Ia menyebut nilai royalti yang diterima mengalami penurunan tajam dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme distribusi royalti, terutama mengingat jumlah anggota ARDI yang mencapai sekitar 300 orang.