By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kasus Sritex Disorot, Ahli Tegaskan Risiko Bisnis Tak Bisa Dipidanakan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Sritex Disorot, Ahli Tegaskan Risiko Bisnis Tak Bisa Dipidanakan

Ekonomi

Kasus Sritex Disorot, Ahli Tegaskan Risiko Bisnis Tak Bisa Dipidanakan

Jack
By
Jack
3 months ago
Share
4 Min Read
Ilustrasi kredit bermasalah. (Foto: Freepik)
SHARE

INVERSI.ID – Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, aktivitas bisnis, termasuk di sektor perbankan, selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, tidak ada lembaga perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sebesar nol persen.

“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko atau risk appetite yang berbeda, yang kemudian dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing institusi.

Selama prosedur tersebut dijalankan dengan benar, lanjutnya, maka secara hukum bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Ia menambahkan bahwa kesehatan kredit dapat diukur melalui rasio NPL. Jika angkanya berada di bawah kisaran 3 persen, maka kondisi kredit perbankan umumnya dinilai masih sehat.

“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.

Terkait kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kini tengah bergulir di pengadilan, Zulkarnain menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks risiko bisnis.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan, setiap penyaluran kredit telah disertai dengan berbagai mekanisme mitigasi risiko, seperti pencadangan kerugian hingga perhitungan nilai likuidasi.

Baca Juga :

Polisi Ringkus Resbob di Semarang Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Penasaran Ritual Biksu Jelang Waisak? Ternyata Meditasi Itu Kayak…

“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa keputusan pemberian kredit umumnya didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Dalam kasus Sritex, laporan tersebut telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.

Ia menilai, jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan keuangan tersebut, maka aparat penegak hukum juga perlu menelusuri peran pihak auditor.

Sebagai perbandingan, Zulkarnain menyinggung kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung pada sanksi berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat manipulasi laporan keuangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan dampak luas apabila setiap kredit bermasalah langsung diproses secara pidana. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku industri perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani menjadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex, Direktur Kredit UMKM yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazadi, menjadi salah satu terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.

Zulkarnain menilai, perdebatan dalam kasus tersebut tidak hanya berkutat pada nilai kerugian negara, tetapi juga menyangkut batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Ia juga menyinggung bahwa Babay Farid Wazadi sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi Direktur Utama Bank Sumut, yang salah satu penilaiannya mencakup aspek integritas.

“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa risiko bisnis tidak bisa serta-merta dipidanakan.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih
TAGGED:Kredit BermasalahPakarUtang
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Aksi Gemilang di Sepang, Herjun Bawa Pulang Podium Ketiga
Next Article Royalti Musik Dangdut Turun Drastis, Ini Penjelasan Resmi LMKN
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Gas CNG Merah Putih Hadir! Hemat 40%, Kompor Lama Tetap Bisa Dipakai

7 days ago
EkonomiTerkini

Bahlil Desak PLN Gerak Cepat Atasi Kegelapan Warga Kalimantan dan Sumatera

7 days ago
EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

1 week ago
EkonomiTerkini

Gas Murah, PHK Mereda! Jurus Bahlil Selamatkan Industri, Buruh Bernapas Lega

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index