INVERSI.ID – Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, aktivitas bisnis, termasuk di sektor perbankan, selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, tidak ada lembaga perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sebesar nol persen.
“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko atau risk appetite yang berbeda, yang kemudian dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing institusi.
Selama prosedur tersebut dijalankan dengan benar, lanjutnya, maka secara hukum bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Ia menambahkan bahwa kesehatan kredit dapat diukur melalui rasio NPL. Jika angkanya berada di bawah kisaran 3 persen, maka kondisi kredit perbankan umumnya dinilai masih sehat.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Terkait kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kini tengah bergulir di pengadilan, Zulkarnain menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks risiko bisnis.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan, setiap penyaluran kredit telah disertai dengan berbagai mekanisme mitigasi risiko, seperti pencadangan kerugian hingga perhitungan nilai likuidasi.
“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa keputusan pemberian kredit umumnya didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Dalam kasus Sritex, laporan tersebut telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.
Ia menilai, jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan keuangan tersebut, maka aparat penegak hukum juga perlu menelusuri peran pihak auditor.
Sebagai perbandingan, Zulkarnain menyinggung kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung pada sanksi berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat manipulasi laporan keuangan.
Di sisi lain, ia mengingatkan dampak luas apabila setiap kredit bermasalah langsung diproses secara pidana. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku industri perbankan.
“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani menjadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex, Direktur Kredit UMKM yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazadi, menjadi salah satu terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.
Zulkarnain menilai, perdebatan dalam kasus tersebut tidak hanya berkutat pada nilai kerugian negara, tetapi juga menyangkut batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
Ia juga menyinggung bahwa Babay Farid Wazadi sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi Direktur Utama Bank Sumut, yang salah satu penilaiannya mencakup aspek integritas.
“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa risiko bisnis tidak bisa serta-merta dipidanakan.