Dilaporkan ke Polisi
Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Firman. Ia menceritakan bahwa kejadian itu di hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadian hari Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman.
Baca Juga: Fakta-fakta Santri 13 Tahun di Tebo Meninggal Tak Wajar, Gigi Retak Kaki Melepuh
Akibat kejadian itu, lanjut Firman, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Luka di kepala, wajah, badan, tangan dan kaki korban.
Bahkan korban juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2024. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/1514/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Laporannya di Polda Metro, kami hanya membantu korban untuk melakukab visum,” tambahnya.