Supir Bus Trans Putera Fajar Sadira (50), ditetapkan tersangka oleh Polisi. Penetapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan pasca kecelakaan Bus Pariwisata hari Sabtu 11 Mei 2024 lalu di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang.
Supir Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Leave a Comment