Halo brother and sister, ada kebijakan penting nih di Kota Surabaya yang patut kita perhatikan! Pemerintah kota secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja.
Artinya, mereka dilarang berkeliaran di jalan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Tujuan utamanya? Untuk mendisiplinkan mereka dan melindungi dari berbagai risiko negatif.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, langsung menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini.
Beliau berharap, kebijakan ini nggak cuma sekadar membatasi aktivitas malam hari, tapi juga jadi momentum penting buat meningkatkan kepedulian orang tua dan memperkuat pendidikan kedisiplinan bagi generasi muda.
“Kami berharap orang tua tidak membiarkan anaknya berada di luar rumah hingga larut malam. Harus lebih peduli. Sebelum pukul 22.00 WIB anak-anak sudah dicari dan diajak pulang,” katanya, Selasa (8/7/2025). Ini adalah seruan keras bagi para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya.
Meski berlaku sweeping, Arif Fathoni menyarankan implementasinya harus mengedepankan pendekatan humanis jika kedapatan ada yang melanggar.
Sanksi awalnya? Anak-remaja akan difoto, dan selanjutnya orang tua mereka dipanggil. Nah, kalau kembali melanggar dan kedapatan masih berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB, Fathoni meminta sanksinya ditingkatkan.
Tapi tetap mendidik, lho! Yaitu berupa sanksi sosial seperti membantu memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos. Ini sanksi yang unik dan melatih empati.
Kolaborasi TNI-Polri & Pemkot: Bentuk Karakter Positif Remaja!
“Namun jika yang bersangkutan kembali terjaring dalam operasi serupa, perlu ada pendekatan kedisiplinan dan pembinaan karakter bersama lembaga TNI,” kata Cak Thoni, sapaan akrab Arif Fathoni. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang kenakalan remaja sebagai masalah yang kompleks dan butuh penanganan multisektoral.
Ketika ditanya sampai kapan Jam Malam ini berlaku? Pimpinan DPRD ini berharap setidaknya sepanjang tahun 2025 dengan terus dievaluasi setiap triwulan.
Kerjasama dengan TNI bisa banget dijalin, mengingat Surabaya punya markas militer seperti Koarmada II dan Kodam V/Brawijaya. Ada potensi besar untuk kerja sama dalam pembinaan karakter remaja. Semangatnya harus saling menguatkan bersama Pemkot.
“Perlu pelatihan kedisiplinan. Keterlibatan TNI bisa mendorong pembentukan karakter positif agar anak-anak kita terhindar dari pergaulan yang salah,” katanya.
Beliau berharap, generasi yang berprestasi dan disiplin harus dibangun dan diterapkan sejak dini dalam ekosistem pendidikan. Ini semua demi memacu siswa jadi generasi terbaik.
Cak Thoni juga mendorong Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan Koarmada dalam program Pelayanan Kebangsaan. Pelajar dan remaja yang berprestasi dan berdisiplin bisa jadi peserta program ini.
“Program ini bisa menjadi ajang pembentukan karakter pemimpin, nasionalisme, kebhinekaan, geopolitik global serta ancaman disintegrasi ke depannya.”
“Intinya harus ada semangat untuk berprestasi agar terpilih dalam Pelayanan Kebangsaan.” Ini adalah visi jangka panjang untuk menciptakan pemimpin masa depan dari Surabaya.
Sinergi Semua Elemen: Lindungi Anak di Era Digital!
Penanganan kenakalan remaja ini, menurut Cak Thoni, diperlukan kerja sama dengan semua elemen masyarakat. Semua harus bergerak serentak demi masa depan anak di era teknologi informasi seperti saat ini.
Ketua DPD Golkar Surabaya ini menyebut bahwa Pemkot Surabaya sudah membuktikan keberhasilannya dalam penanganan stunting dan Covid-19. Jika semua bergerak dan saling mendukung, maka program yang telah ditetapkan pasti berhasil dijalankan.
“Langkah ini harus dilakukan untuk menguatkan program Jam Malam Anak yang akan diberlakukan di Surabaya. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi menunggu Jam Malam untuk mendisiplinkan anak, melainkan muncul dari kesadaran sendiri,” harapnya. Ini adalah tujuan akhir dari kebijakan ini: menumbuhkan kesadaran kolektif.
Masalah kenakalan remaja, kata Cak Thoni, tidak melulu dampak dari pergaulan yang negatif, melainkan juga karena pengaruh media sosial (medsos).
Karena itulah, beliau mendorong penanganan masalah kenakalan remaja juga dilakukan sinergi bersama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bergerak berkesinambungan untuk mencegah kenakalan remaja serta melindungi anak-anak Surabaya dari pergaulan negatif di era serba mudah ini.
Beliau meminta, dinas terkait untuk turun ke bawah, menjaring informasi dan aspirasi dari masyarakat, seperti Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).
Dinas ini harus berani mengubah strategi dan program kerjanya. Di era serba cepat saat ini, kata dia, OPD yang bersentuhan langsung dengan anak dan keluarga ini harus hadir lebih cepat di tengah masyarakat.
Tidak menunggu ada peristiwa baru hadir. “DP5A bersama elemen masyarakat itu harus bergerak serentak mencegah kenakalan akibat salah pergaulan.”
Dinas ini juga harus bersinergi dengan dinas lainnya, terutama dengan Dinas Pendidikan. Yang lebih penting adalah berjalan seiring juga dengan camat, lurah, dan perangkatnya untuk mengedukasi masyarakat.
“Semua kanal pemerintahan harus jalan serentak untuk membentengi anak dari dampak negatif pergaulan era sekarang. Tradisi harus dibangun. Begitu anak belum pulang jam 22.00 WIB, orang tua harus pro aktif.”
Untuk itu, dia menyebut semua stakeholder perlu untuk saling menguatkan. Penanganan kenakalan remaja tidak bisa bersandar pada sekolah dan guru saja, namun diperlukan sinergi yang sifatnya menyeluruh bersama pemangku wilayah, orang tua, masyarakat hingga pranata pemerintahan level bawah.
“Era teknologi informasi dan pergaulan anak sekarang menjadi tantangan bersama untuk diarahkan,” ucapnya.
Wali Kota Surabaya Tegaskan: Jam Malam untuk Melindungi Anak!
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan pelaksanaan sweeping jam malam ini semata bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif saat berada di luar rumah.
“Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua,” katanya seperti dikutip Antara. Ini adalah penegasan bahwa kebijakan ini murni demi kebaikan anak.
Pelaksanaan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22:00 WIB dimulai pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ini setelah Pemkot Surabaya membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap rukun warga (RW). “Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Rabu (9/7) malam,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya.
Beliau tidak menyebutkan bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenai sanksi. “Kalau anaknya sedang belajar, silakan.
Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tetapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan,” tuturnya. Ini menunjukkan aturan yang selektif dan berfokus pada aktivitas yang berpotensi negatif.
Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Karena membangun Kota Surabaya dilakukan secara gotong royong dengan semangat budaya Surabaya.
Kenakalan anak dan remaja menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Meskipun kenakalan tersebut belum menjadi masalah besar bagi kota terbesar di Jatim ini, Pemkot Surabaya cekatan dalam mengambil langkah antisipasi.
Intinya, anak-remaja perlu didisiplinkan sejak dini. Caranya? Dengan memberlakukan Jam Malam bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun.
Pemkot Surabaya akan memberlakukan Jam Malam untuk men-sweeping anak mulai jam 22.00 – 04.00 WIB, dan penegakan aturannya akan dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga.
Ini adalah upaya komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan positif bagi generasi muda Surabaya.