By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Dituding Kantongi Informasi, Google Siap Bayar Ganti Rugi Rp 77 Juta Tiap Pengguna
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dituding Kantongi Informasi, Google Siap Bayar Ganti Rugi Rp 77 Juta Tiap Pengguna

Terkini

Dituding Kantongi Informasi, Google Siap Bayar Ganti Rugi Rp 77 Juta Tiap Pengguna

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
5 Min Read
SHARE

Google dilaporkan bersedia membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) per pengguna sebagai akibat dari kasus pelacakan yang melibatkan perusahaan ini.

Kasus tersebut diadakan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California, di mana para penggugat menuduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak aktivitas pengguna saat menggunakan peramban.

Dilaporkan bahwa mesin pencarian raksasa ini berhasil mengumpulkan informasi pengguna, termasuk teman-teman, hobi, makanan favorit, dan kebiasaan belanja.

Bahwa pelacakan ini masih terjadi meskipun pengguna telah mengatur peramban Chrome ke mode Incognito dan mode Private di peramban lainnya.

Google awalnya membantah gugatan ini, namun Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan tersebut dengan alasan masih belum jelas apakah perusahaan telah membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data selama penggunaan mode privat peramban.

Baca Juga: Daftar Ancaman Siber yang Mengintai Wilayah Asia Pasifik, Bermotif Geopolitik hingga Phishing

Rogers juga merujuk pada kebijakan privasi dan pernyataan dari Google yang mengatur batasan informasi yang dapat dikumpulkan. Berita terbaru mencatat bahwa pengacara kedua belah pihak setuju untuk melakukan mediasi dengan persyaratan yang belum diungkapkan oleh Reuters.

Google diyakini harus membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Setelah penyelesaian tersebut, persetujuan dari pengadilan masih diperlukan, dan proses tersebut dijadwalkan pada 24 Februari 2024. Sebagai hasil dari penyelesaian ini, sidang gugatan yang awalnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 juga ditunda.

Baca Juga :

Haji Faisal Buka Suara Terkait Video Syur Diduga Rebecca Klopper
Biodata Lengkap Michael Rendy Wiyono, Suami Lizzebethmua yang Berduel dengan Perampok
123Next Page

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Jadwal Tayang Doctor Slump, Drama Korea Full Episode 1-16
Next Article Fakta-fakta Argiyan Arbirama, Pelaku Pemerkosaan hingga Pembunuhan Mahasiswa Depok
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index