Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyikapi adanya indikasi praktik curang di lapangan, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk secara sepihak memutus kontrak kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan penggelembungan harga (mark-up) bahan baku demi keuntungan pribadi.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai laporan dari satuan kerja di daerah yang mengindikasikan adanya upaya mitra pelaksana untuk memanipulasi harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan standar nutrisi yang diterima oleh masyarakat.
Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Manajerial SPPG
Dalam arahannya di Jakarta, Nanik Sudaryati mengingatkan bahwa integritas program MBG bertumpu pada transparansi di tingkat dapur produksi.
Ia menekankan bahwa Kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi harus memiliki daya tahan terhadap tekanan atau bujukan dari pihak ketiga yang ingin mencari keuntungan tidak sah.
“Kepala SPPG dan tim pengawas jangan pernah berkompromi dengan mitra yang menerapkan praktik mark-up harga bahan baku pangan, terlebih jika kualitas bahan yang disediakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan,” tegas Nanik.
BGN juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi yuridis. Apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam laporan keuangan SPPG, maka Kepala SPPG lah yang akan memikul tanggung jawab hukum secara langsung.
BGN mengingatkan bahwa mitra pelaksana sering kali berada dalam posisi yang lebih aman secara administratif, sementara pengelola satuan pelayanan di daerah adalah pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum jika terjadi maladminstrasi.
Sanksi Suspend bagi Mitra dan Kewajiban Verifikasi Lapangan
Sebagai langkah mitigasi, BGN memerintahkan adanya audit lapangan secara menyeluruh. Para pengawas diinstruksikan untuk melakukan pengecekan langsung ke setiap unit SPPG guna mengidentifikasi titik-titik rawan manipulasi harga.
Mitra yang terbukti memaksa Kepala SPPG menerima bahan baku dari pemasok tunggal yang mereka tunjuk terutama dengan kualitas buruk akan dijatuhi sanksi berupa penangguhan (suspend).
“Kepala SPPG memiliki otoritas penuh untuk menolak bahan baku yang tidak layak. Jika mitra bersikeras menggunakan pemasok yang tidak kompetitif dan melakukan mark-up, sanksi tegas akan segera diberlakukan,” lanjut Nanik.
Mandat Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Koperasi Desa
Salah satu inti dari filosofi Program MBG adalah terciptanya efek pengganda (multiplier effect) ekonomi bagi masyarakat di sekitar unit pelayanan. Oleh karena itu, BGN melarang adanya dominasi pemasok tunggal yang diarahkan oleh mitra pelaksana. Sebaliknya, SPPG diwajibkan untuk memberdayakan ekosistem ekonomi lokal, yang meliputi:
- Kelompok Tani dan Peternak Lokal: Pemasok utama komoditas segar.
- Nelayan dan Koperasi Desa: Penyedia protein laut di wilayah pesisir.
- UMKM dan Koperasi Merah Putih: Pelaku usaha kecil yang berada di radius dapur MBG.
BGN menetapkan standar minimal pelibatan 15 pemasok bahan baku untuk setiap unit SPPG. Strategi ini diambil untuk mencegah praktik monopoli serta memastikan bahwa roda ekonomi di desa-desa bergerak secara inklusif.
Nanik juga memberikan catatan khusus agar koperasi yang dilibatkan adalah koperasi murni yang berbasis masyarakat, bukan “koperasi buatan” yang didirikan oleh mitra sekadar untuk memenuhi persyaratan administratif.
Landasan Regulasi: Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Kebijakan pelibatan masyarakat lokal ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Pada Pasal 38 ayat 1, secara eksplisit disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Perseroan Perorangan.
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepatuhan terhadap Perpres ini menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja Satuan Pelayanan di seluruh Indonesia. Dengan melibatkan banyak vendor lokal, diharapkan distribusi kesejahteraan tidak hanya berpusat pada korporasi besar, tetapi meresap hingga ke tingkat produsen pangan terkecil.
Menjaga Marwah Program Nasional
Klarifikasi dan instruksi tegas dari Badan Gizi Nasional ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mencemari program strategis nasional demi kepentingan jangka pendek.
Program Makan Bergizi Gratis adalah instrumen negara untuk membangun generasi emas, yang kualitasnya ditentukan oleh integritas setiap butir bahan makanan yang masuk ke dapur produksi.
Transparansi harga, standar mutu bahan baku, dan pemberdayaan masyarakat lokal adalah tiga pilar utama yang akan terus dikawal oleh BGN guna memastikan APBN digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.