INVERSI.ID – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melarang aksi konvoi kelulusan bagi siswa SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kelulusan siswa SMA/SMK telah diumumkan sejak Senin, 5 Mei 2025. Momen ini kerap dirayakan secara meriah, mulai dari corat-coret seragam hingga konvoi kendaraan di jalan raya. Namun, konvoi kelulusan dinilai bisa menimbulkan keresahan masyarakat hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Untuk itu, sejumlah daerah mengambil sikap tegas dengan melarang pelajar melakukan konvoi saat merayakan kelulusan. Berikut daftar wilayah yang melarang aksi konvoi kelulusan pelajar:
1. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pelarangan konvoi kelulusan SMA/SMK di wilayahnya. Ia mendorong para pelajar untuk merayakan kelulusan dengan cara yang lebih bermakna dan religius.
“Tak perlu hura-hura. Jaga ketertiban, jangan sampai merusak atau melanggar hukum,” ujarnya melalui situs resmi Humas Pemprov Jateng (5/5).
2. Kota Solo
Melalui akun Instagram resmi @polrestasurakarta, Pemkot Solo dan kepolisian mengimbau pelajar untuk tidak melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan. Pelajar diminta merayakan kelulusan secara tertib, aman, dan tidak meresahkan.
3. Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Pemkab Lingga dan kepolisian setempat juga melarang aksi konvoi. Imbauan disampaikan melalui media sosial resmi @humaspolreslingga. Selain konvoi, penggunaan knalpot bising dan pelanggaran lalu lintas turut menjadi perhatian.
4. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Satlantas Polres Banggai melakukan patroli intensif dan pengawasan di titik-titik strategis. Petugas juga mendatangi sekolah untuk menyampaikan larangan konvoi sebagai bentuk edukasi dan pencegahan kecelakaan.
5. Kabupaten Bantul, DIY
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, menegaskan pelarangan kedatangan siswa ke sekolah pada hari kelulusan demi mencegah potensi pawai. Informasi kelulusan disampaikan secara daring melalui laman sekolah.
6. Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menginstruksikan seluruh Kapolsek untuk memantau titik-titik nongkrong pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konvoi kelulusan dan menjaga ketertiban umum.
7. Kota Mojokerto, Jawa Timur
Polres Mojokerto Kota menindak tegas pelajar yang nekat melakukan konvoi. Pemkot Mojokerto menilai konvoi sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
8. Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
Pemkab Buton Tengah meminta pelajar untuk menghindari tindakan ugal-ugalan seperti konvoi, yang dianggap berbahaya dan merugikan masyarakat.
9. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Melalui laman Facebook Pid Polres Jepara, otoritas setempat melarang aksi konvoi dan corat-coret seragam. Program Police Goes to School juga digelar untuk mengedukasi pelajar soal cara merayakan kelulusan yang positif dan tertib.***