JAKARTA, INVERSI – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai eksepsi tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan tidak memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar penghentian perkara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis 8 Januari 2025. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat jelas dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta agar pengadilan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan memeriksa pokok perkara. Menurut JPU, dalil dalil yang diajukan dalam eksepsi lebih banyak menyentuh substansi perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan saksi alat bukti dan keterangan terdakwa di persidangan.
Roy Riady menjelaskan bahwa keberatan atau eksepsi dalam hukum acara pidana memiliki ruang lingkup terbatas. Eksepsi hanya dapat diajukan untuk menilai aspek formil surat dakwaan seperti kejelasan identitas terdakwa perumusan unsur tindak pidana cara tindak pidana dilakukan serta keadaan yang menyertai perbuatan pidana.
Namun dalam perkara ini jaksa menilai eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan tim hukumnya justru telah masuk pada materi pokok perkara. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
“Keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup yang dapat diajukan sebagai eksepsi dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat dua huruf b KUHAP,” jelas Roy Riady.
Nadiem Anwar Makarim yang merupakan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang matang serta mengabaikan prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,18 triliun.
Selain kerugian negara jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam program pengadaan tersebut. Dana tersebut dinilai sebagai keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan.
Menurut jaksa pengadaan laptop Chromebook dan layanan manajemen perangkat pada tahun 2020 hingga 2022 dilakukan secara tidak transparan dan tidak memenuhi asas efisiensi efektivitas serta akuntabilitas. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat satu atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dengan permintaan penolakan eksepsi ini jaksa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan sela yang menegaskan kewenangan pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan akan menjadi penentu bagi pengujian seluruh dakwaan jaksa melalui proses peradilan yang terbuka dan berkeadilan.