By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Jaksa Tegaskan Eksepsi Nadiem Tidak Sesuai KUHAP, Hakim Diminta Lanjutkan Sidang Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jaksa Tegaskan Eksepsi Nadiem Tidak Sesuai KUHAP, Hakim Diminta Lanjutkan Sidang Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Terkini

Jaksa Tegaskan Eksepsi Nadiem Tidak Sesuai KUHAP, Hakim Diminta Lanjutkan Sidang Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
5 months ago
Share
4 Min Read
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto : Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto : Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai eksepsi tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan tidak memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar penghentian perkara.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis 8 Januari 2025. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat jelas dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga meminta agar pengadilan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan memeriksa pokok perkara. Menurut JPU, dalil dalil yang diajukan dalam eksepsi lebih banyak menyentuh substansi perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan saksi alat bukti dan keterangan terdakwa di persidangan.

Roy Riady menjelaskan bahwa keberatan atau eksepsi dalam hukum acara pidana memiliki ruang lingkup terbatas. Eksepsi hanya dapat diajukan untuk menilai aspek formil surat dakwaan seperti kejelasan identitas terdakwa perumusan unsur tindak pidana cara tindak pidana dilakukan serta keadaan yang menyertai perbuatan pidana.

Namun dalam perkara ini jaksa menilai eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan tim hukumnya justru telah masuk pada materi pokok perkara. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

“Keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup yang dapat diajukan sebagai eksepsi dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat dua huruf b KUHAP,” jelas Roy Riady.

Nadiem Anwar Makarim yang merupakan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang matang serta mengabaikan prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,18 triliun.

Baca Juga :

Batik Bangkit! Ekspor Melejit, Anak Muda Jadi Motor Inovasi
Akselerasi PDB Triwulan I-2026! Multiplikatif Infrastruktur Gizi Nasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Selain kerugian negara jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam program pengadaan tersebut. Dana tersebut dinilai sebagai keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan.

Menurut jaksa pengadaan laptop Chromebook dan layanan manajemen perangkat pada tahun 2020 hingga 2022 dilakukan secara tidak transparan dan tidak memenuhi asas efisiensi efektivitas serta akuntabilitas. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat satu atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dengan permintaan penolakan eksepsi ini jaksa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan sela yang menegaskan kewenangan pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan akan menjadi penentu bagi pengujian seluruh dakwaan jaksa melalui proses peradilan yang terbuka dan berkeadilan.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
TAGGED:ChromebookJaksaKorupsiKUHAPNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan konferensi pers Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto : ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Under Invoicing Sawit, Negara Berpotensi Rugi Triliunan Rupiah
Next Article Warga menggunakan masker saat menunggu angkutan umum. (Foto : Inilah.com/ Didik Setiawan) Kasus Super Flu Telan Korban Jiwa, Komisi IX DPR Desak Kemenkes Perketat Surveilans Nasional
1 Comment
  • Pingback: Jaksa Ajukan Permohonan Penyitaan Aset Nadiem Anwar Makarim ke Pengadilan Tipikor - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index