JAWA TENGAH, INVERSI – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke pihak Kejaksaan.
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif terkait legitimasi kepala negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan telah dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujar Iman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Pelimpahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, penyidik telah menggelar perkara khusus guna memastikan kelengkapan unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers pada 18 Desember 2025, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun perencanaan penyidikan secara menyeluruh untuk seluruh klaster perkara.
“Kami telah membuat perencanaan penyidikan dan akan berpedoman pada rencana tersebut untuk segera melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sistematis dan sesuai prosedur.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan didasarkan pada pendekatan keilmuan dan metode saintifik. Menurutnya, aspek pembuktian telah diuji secara mendalam dalam gelar perkara khusus.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menggunakan pendekatan ilmiah. Pada saat gelar perkara khusus sebenarnya sudah tidak ada perdebatan terkait keaslian ijazah, namun di ruang publik justru muncul kembali polemik,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa konferensi pers digelar untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai hasil gelar perkara dan langkah lanjutan penyidik.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara ekstensif terhadap sedikitnya 130 orang saksi dari berbagai latar belakang. Selain itu, aparat menyita 17 jenis barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Dalam rangka memperkuat pembuktian, Polda Metro Jaya turut menyita sebanyak 709 dokumen yang dinilai relevan serta meminta keterangan dari 22 ahli lintas disiplin.
Langkah pelimpahan berkas ke Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidikan terhadap klaster kedua telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh penyidik. Selanjutnya, Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut untuk menentukan kelengkapan dan kesiapan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tudingan yang dinilai berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi Presiden sebagai kepala negara. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya, termasuk keputusan jaksa terkait kelanjutan penuntutan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendukung proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.