By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terkini

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
4 Min Read
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta Refli Harun keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Foto : Detik/Andhika Prasetia)
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta Refli Harun keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Foto : Detik/Andhika Prasetia)
SHARE

JAWA TENGAH, INVERSI – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke pihak Kejaksaan.

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif terkait legitimasi kepala negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan telah dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujar Iman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Pelimpahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, penyidik telah menggelar perkara khusus guna memastikan kelengkapan unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers pada 18 Desember 2025, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun perencanaan penyidikan secara menyeluruh untuk seluruh klaster perkara.

“Kami telah membuat perencanaan penyidikan dan akan berpedoman pada rencana tersebut untuk segera melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sistematis dan sesuai prosedur.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan didasarkan pada pendekatan keilmuan dan metode saintifik. Menurutnya, aspek pembuktian telah diuji secara mendalam dalam gelar perkara khusus.

Baca Juga :

Lirik Lagu Anggis Devaki – Dirimu Yang Dulu: Ketika Cinta Berubah dan Kenangan Menjadi Luka
Cek Aktivitas yang Dapat Mencegah Diabetes, Murah dan Gratis

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menggunakan pendekatan ilmiah. Pada saat gelar perkara khusus sebenarnya sudah tidak ada perdebatan terkait keaslian ijazah, namun di ruang publik justru muncul kembali polemik,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa konferensi pers digelar untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai hasil gelar perkara dan langkah lanjutan penyidik.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara ekstensif terhadap sedikitnya 130 orang saksi dari berbagai latar belakang. Selain itu, aparat menyita 17 jenis barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Dalam rangka memperkuat pembuktian, Polda Metro Jaya turut menyita sebanyak 709 dokumen yang dinilai relevan serta meminta keterangan dari 22 ahli lintas disiplin.

Langkah pelimpahan berkas ke Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidikan terhadap klaster kedua telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh penyidik. Selanjutnya, Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut untuk menentukan kelengkapan dan kesiapan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tudingan yang dinilai berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi Presiden sebagai kepala negara. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya, termasuk keputusan jaksa terkait kelanjutan penuntutan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendukung proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
TAGGED:IjazahJokowiKejaksaanRoy Suryo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Gates Foundation. (Foto : ANTARA/Aprillio Akbar) Eks Menkeu Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation
Next Article Ibnu Hafiz Satria, Lulusan ITB yang Tak Sengaja Bikin Penelitian Tapi Juara Dunia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index