JAKARTA, INVERSI – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kembali melaporkan temuan baru terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan laporan tersebut secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah dugaan keberadaan rekening senilai Rp32 miliar atas nama istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama.
Boyamin menjelaskan bahwa istri pejabat tersebut berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak diketahui memiliki aktivitas usaha yang dapat menjelaskan kepemilikan dana dalam jumlah besar. Dana puluhan miliar rupiah itu diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Menurutnya, temuan tersebut patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar, padahal yang bersangkutan berstatus ibu rumah tangga. Data lengkapnya sudah saya sampaikan kepada KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Boyamin menyebut laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Bahkan, sebagian informasi awal telah disampaikan langsung kepada penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi haji. Ia berharap KPK segera memanggil pihak-pihak terkait, baik pejabat yang bersangkutan maupun pihak lain yang diduga terlibat, guna mengklarifikasi asal-usul dana tersebut.
Selain dugaan rekening mencurigakan, MAKI juga melaporkan indikasi penambahan aset milik pejabat tinggi di Kementerian Agama yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan. Aset-aset tersebut diduga diperoleh dalam rentang waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Yang kedua berkaitan dengan aset. Diduga ada kebun durian sekitar lima hektare di Jawa Tengah, kemudian rumah sakit atau klinik besar di Jawa Tengah, serta sebuah kafe di Jakarta,” kata Boyamin.
Ia menilai penambahan aset tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah bersumber dari praktik korupsi atau gratifikasi.
Dalam laporannya, Boyamin juga menyerahkan informasi mengenai dugaan pembelian aset yang dilakukan atas nama pihak lain. Pihak tersebut disebut memiliki inisial I dan KS yang diduga berperan sebagai perantara atau nominee dalam pembelian aset untuk pejabat yang bersangkutan.
Pola penggunaan nama pihak ketiga ini, menurut Boyamin, kerap digunakan untuk menyamarkan kepemilikan harta hasil tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan KPK agar tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara dugaan korupsi haji. Ia menegaskan bahwa MAKI akan terus mengawal proses hukum dan tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan apabila penyidikan dinilai stagnan.
“Kalau dalam waktu satu bulan tidak ada upaya paksa, termasuk penahanan, saya akan kembali mengajukan praperadilan. Sekarang objek praperadilan itu termasuk juga penundaan yang tidak sah,” tegas Boyamin.
Pernyataan ini menjadi sinyal tekanan publik agar KPK segera menunjukkan progres konkret dalam perkara tersebut.
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan rekening Rp32 miliar itu berkaitan dengan istri pejabat tinggi setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024, pejabat tersebut masih aktif menjabat dan memiliki kewenangan strategis dalam proses penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, KPK telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024. Peluang tersebut terbuka seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung dan berkembangnya temuan baru dari berbagai laporan masyarakat.
Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
MAKI berharap temuan terbaru yang dilaporkan dapat memperluas pengusutan perkara dan mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi menjaga integritas pelayanan keagamaan dan kepercayaan publik.
Baca Juga : https://inversi.id/kpk-resmi-tetapkan-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji/