By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: MAKI Ungkap Dugaan Rekening Mencurigakan Istri Pejabat Kemenag, Isi Rekening Sekitar Rp32 Miliar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » MAKI Ungkap Dugaan Rekening Mencurigakan Istri Pejabat Kemenag, Isi Rekening Sekitar Rp32 Miliar

Terkini

MAKI Ungkap Dugaan Rekening Mencurigakan Istri Pejabat Kemenag, Isi Rekening Sekitar Rp32 Miliar

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
4 Min Read
Ketua MAKI Boyamin Saiman serahkan temuan rekening gendut istri Pejabat Kemenag ke KPK: isi rekening sekitar Rp32 miliar. Senin, (12/1/2026). (Foto : RRI/Chairul Umam)
Ketua MAKI Boyamin Saiman serahkan temuan rekening gendut istri Pejabat Kemenag ke KPK: isi rekening sekitar Rp32 miliar. Senin, (12/1/2026). (Foto : RRI/Chairul Umam)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kembali melaporkan temuan baru terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan laporan tersebut secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah dugaan keberadaan rekening senilai Rp32 miliar atas nama istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama.

Boyamin menjelaskan bahwa istri pejabat tersebut berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak diketahui memiliki aktivitas usaha yang dapat menjelaskan kepemilikan dana dalam jumlah besar. Dana puluhan miliar rupiah itu diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Menurutnya, temuan tersebut patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar, padahal yang bersangkutan berstatus ibu rumah tangga. Data lengkapnya sudah saya sampaikan kepada KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Boyamin menyebut laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Bahkan, sebagian informasi awal telah disampaikan langsung kepada penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi haji. Ia berharap KPK segera memanggil pihak-pihak terkait, baik pejabat yang bersangkutan maupun pihak lain yang diduga terlibat, guna mengklarifikasi asal-usul dana tersebut.

Selain dugaan rekening mencurigakan, MAKI juga melaporkan indikasi penambahan aset milik pejabat tinggi di Kementerian Agama yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan. Aset-aset tersebut diduga diperoleh dalam rentang waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

“Yang kedua berkaitan dengan aset. Diduga ada kebun durian sekitar lima hektare di Jawa Tengah, kemudian rumah sakit atau klinik besar di Jawa Tengah, serta sebuah kafe di Jakarta,” kata Boyamin.

Ia menilai penambahan aset tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah bersumber dari praktik korupsi atau gratifikasi.

Dalam laporannya, Boyamin juga menyerahkan informasi mengenai dugaan pembelian aset yang dilakukan atas nama pihak lain. Pihak tersebut disebut memiliki inisial I dan KS yang diduga berperan sebagai perantara atau nominee dalam pembelian aset untuk pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :

Soal Prinsip Anies Tak Menang Pilpres di Luar Pemerintahan, NasDem: Belum Bisa Ditanggapi
Wajib Tahu! Ini Cara Menjaga Hb Normal Ibu Hamil Tiap Trimester

Pola penggunaan nama pihak ketiga ini, menurut Boyamin, kerap digunakan untuk menyamarkan kepemilikan harta hasil tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan KPK agar tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara dugaan korupsi haji. Ia menegaskan bahwa MAKI akan terus mengawal proses hukum dan tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan apabila penyidikan dinilai stagnan.

“Kalau dalam waktu satu bulan tidak ada upaya paksa, termasuk penahanan, saya akan kembali mengajukan praperadilan. Sekarang objek praperadilan itu termasuk juga penundaan yang tidak sah,” tegas Boyamin.

Pernyataan ini menjadi sinyal tekanan publik agar KPK segera menunjukkan progres konkret dalam perkara tersebut.

Boyamin menjelaskan bahwa dugaan rekening Rp32 miliar itu berkaitan dengan istri pejabat tinggi setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024, pejabat tersebut masih aktif menjabat dan memiliki kewenangan strategis dalam proses penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, KPK telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024. Peluang tersebut terbuka seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung dan berkembangnya temuan baru dari berbagai laporan masyarakat.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

MAKI berharap temuan terbaru yang dilaporkan dapat memperluas pengusutan perkara dan mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi menjaga integritas pelayanan keagamaan dan kepercayaan publik.

Baca Juga : https://inversi.id/kpk-resmi-tetapkan-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji/

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
TAGGED:KemenagKorupsiMAKImenag
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan ada mutasi dan rotasi terhadap 34 personel di Korps Adhyaksa, di antaranya 19 jaksa untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai (Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar, 19 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Dimutasi
Next Article Rahasia Tersembunyi Microsoft Excel yang Bikin Produktivitas Naik Level
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index