By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Terkini

KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
4 Min Read
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara Foto/Fauzan/IP)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara Foto/Fauzan/IP)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sejak pertengahan 2025 menjadi sorotan publik.

Kepastian penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup. “Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan tertulis pada Jumat 9 Januari 2026.

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitas sebagai saksi. Proses pemeriksaan yang berulang membuat publik menanti kepastian status hukum mantan Menteri Agama tersebut. Setelah melalui rangkaian pendalaman dan pengumpulan alat bukti, KPK akhirnya meningkatkan status Yaqut menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

KPK juga menaruh perhatian pada dugaan aliran dana hasil korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Lembaga antirasuah menduga dana tersebut tidak hanya berhenti pada satu individu, melainkan mengalir ke berbagai pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana tersebut. Menurutnya, dana diduga berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan haji yang memiliki kepentingan terhadap pengaturan kuota.

“Penyidik masih mendalami aliran aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan haji,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Desember 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji secara resmi masuk ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum, yang berarti proses dimulai tanpa penetapan tersangka terlebih dahulu. Langkah ini diambil KPK untuk membuka ruang penyelidikan yang lebih luas sebelum menentukan pihak pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri guna memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga :

Fakta Seru Anak Muda Zaman Now! Bikin Obrolan Makin Asik
Unleashing the Power of Apps for Ultimate Mobile Customization

KPK menilai pengelolaan kuota haji merupakan sektor yang rawan penyimpangan karena tingginya minat masyarakat dan besarnya nilai ekonomi yang terlibat. Oleh karena itu, lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pejabat tinggi negara. Proses hukum terhadap mantan Menteri Agama ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya fakta dan bukti baru dalam proses penyidikan.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi serta perbaikan sistem pelayanan ibadah haji agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan jamaah.

Baca Juga : https://inversi.id/jaksa-tegaskan-eksepsi-nadiem-tidak-sesuai-kuhap-hakim-diminta-lanjutkan-sidang-korupsi-chromebook-rp218-triliun/

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
TAGGED:KorupsiKuota Hajimenag
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Warga menggunakan masker saat menunggu angkutan umum. (Foto : Inilah.com/ Didik Setiawan) Kasus Super Flu Telan Korban Jiwa, Komisi IX DPR Desak Kemenkes Perketat Surveilans Nasional
Next Article Kemenpora Gandeng BRI Bekali Literasi Keuangan Untuk Peraih Medali SEA Games 2025, Jumat (9/1/2026). (Foto : Dok. Kemenpora) Kemenpora dan BRI Perkuat Literasi Keuangan Atlet Peraih Medali SEA Games 2025 untuk Menjaga Masa Depan
1 Comment
  • Pingback: MAKI Ungkap Dugaan Rekening Mencurigakan Istri Pejabat Kemenag, Isi Rekening Sekitar Rp32 Miliar - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index