JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan penuh menghadapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait perkara korupsi pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Permohonan peninjauan kembali atau PK itu diajukan sebagai upaya hukum luar biasa setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan terhadap Emirsyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia memastikan jaksa penuntut umum telah siap secara substansi maupun prosedural untuk menghadapi proses tersebut.
“Peninjauan kembali adalah hak terpidana dan diatur dalam undang-undang. Sepanjang diajukan sesuai ketentuan, tentu akan diproses. Jaksa penuntut umum siap menghadapi permohonan PK tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Anang menjelaskan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan apabila terdapat novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam proses persidangan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan mencermati secara saksama setiap bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon untuk memastikan relevansinya terhadap perkara yang telah diputus.
Sebelumnya, Emirsyah Satar secara resmi mengajukan PK dengan membawa dua novum yang dinilai signifikan oleh tim kuasa hukumnya. Sidang pemeriksaan PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan kehadiran langsung Emirsyah sebagai pemohon.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama yang diajukan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K Pid Sus 2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Menurutnya, putusan tersebut baru diketahui pemohon pada September 2025, atau setelah perkara Emirsyah diputus di tingkat kasasi.
“Novum pertama berupa putusan kasasi tersebut baru diketahui pemohon setelah pemeriksaan perkara di tingkat kasasi selesai. Oleh karena itu, bukti ini memenuhi syarat sebagai novum dalam pengajuan PK,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.
Adapun novum kedua yang diajukan berupa surat keterangan pelunasan denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat bernomor B 974 X 01 01 08 26 02 2025 tertanggal 16 Februari 2025 tersebut menunjukkan bahwa kewajiban finansial yang dibebankan kepada Emirsyah telah diselesaikan. Kuasa hukum menyebutkan bahwa bukti ini diketahui pemohon saat proses kasasi masih berlangsung.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai terdapat pertentangan antara putusan kasasi atas nama Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi terhadap Emirsyah Satar. Mereka menyoroti fakta bahwa tuntutan terhadap Soetikno dinyatakan gugur karena asas nebis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Padahal dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum menyebut adanya perbuatan secara bersama-sama. Namun, dalam perkara yang sama dan kedudukan yang sama, pemohon kembali disidik dan diadili hingga diputus bersalah,” kata Yudhi.
Dalam persidangan PK tersebut, Emirsyah juga memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah. Ia mengaku mengetahui keberadaan novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Melalui kuasa hukumnya, Emirsyah memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa melanggar asas nebis in idem serta membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2507 K Pid Sus 2025 tanggal 25 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap novum kepada majelis hakim PK. Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dijalani secara profesional dan sesuai hukum acara yang berlaku.
Dengan kesiapan jaksa penuntut umum dan mekanisme hukum yang transparan, proses peninjauan kembali ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga prinsip keadilan dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik luas.