By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emirsyah Satar dalam Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kejaksaan Agung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emirsyah Satar dalam Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Terkini

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emirsyah Satar dalam Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
4 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. (Foto : detikcom/Rumondang Naibaho)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. (Foto : detikcom/Rumondang Naibaho)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan penuh menghadapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait perkara korupsi pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Permohonan peninjauan kembali atau PK itu diajukan sebagai upaya hukum luar biasa setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan terhadap Emirsyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia memastikan jaksa penuntut umum telah siap secara substansi maupun prosedural untuk menghadapi proses tersebut.

“Peninjauan kembali adalah hak terpidana dan diatur dalam undang-undang. Sepanjang diajukan sesuai ketentuan, tentu akan diproses. Jaksa penuntut umum siap menghadapi permohonan PK tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan apabila terdapat novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam proses persidangan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan mencermati secara saksama setiap bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon untuk memastikan relevansinya terhadap perkara yang telah diputus.

Sebelumnya, Emirsyah Satar secara resmi mengajukan PK dengan membawa dua novum yang dinilai signifikan oleh tim kuasa hukumnya. Sidang pemeriksaan PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan kehadiran langsung Emirsyah sebagai pemohon.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama yang diajukan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K Pid Sus 2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Menurutnya, putusan tersebut baru diketahui pemohon pada September 2025, atau setelah perkara Emirsyah diputus di tingkat kasasi.

“Novum pertama berupa putusan kasasi tersebut baru diketahui pemohon setelah pemeriksaan perkara di tingkat kasasi selesai. Oleh karena itu, bukti ini memenuhi syarat sebagai novum dalam pengajuan PK,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.

Adapun novum kedua yang diajukan berupa surat keterangan pelunasan denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat bernomor B 974 X 01 01 08 26 02 2025 tertanggal 16 Februari 2025 tersebut menunjukkan bahwa kewajiban finansial yang dibebankan kepada Emirsyah telah diselesaikan. Kuasa hukum menyebutkan bahwa bukti ini diketahui pemohon saat proses kasasi masih berlangsung.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai terdapat pertentangan antara putusan kasasi atas nama Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi terhadap Emirsyah Satar. Mereka menyoroti fakta bahwa tuntutan terhadap Soetikno dinyatakan gugur karena asas nebis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :

Kenshi MIM Kenteng Bawa Pulang Juara Shorinji Kempo, Bikin Bangga!
Kalahkan Khofifah, Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer

“Padahal dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum menyebut adanya perbuatan secara bersama-sama. Namun, dalam perkara yang sama dan kedudukan yang sama, pemohon kembali disidik dan diadili hingga diputus bersalah,” kata Yudhi.

Dalam persidangan PK tersebut, Emirsyah juga memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah. Ia mengaku mengetahui keberadaan novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Melalui kuasa hukumnya, Emirsyah memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa melanggar asas nebis in idem serta membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2507 K Pid Sus 2025 tanggal 25 Juni 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap novum kepada majelis hakim PK. Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dijalani secara profesional dan sesuai hukum acara yang berlaku.

Dengan kesiapan jaksa penuntut umum dan mekanisme hukum yang transparan, proses peninjauan kembali ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga prinsip keadilan dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik luas.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
TAGGED:GarudaKejagungKejaksaan AgungKorupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia. Selasa, (13/1/2026). (Foto : Inversi/TWH) Optimisme John Herdman: Timnas Indonesia Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Tanpa Pemain Eropa
Next Article 5 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Sawo Matang Agar Tampil Stunning
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index