By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Belum Fit
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Belum Fit

Terkini

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Belum Fit

Jack
By
Jack
5 months ago
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2025). (Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Contents
Pemeriksaan Masih Tahap PendalamanJeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee. Budi menyampaikan bahwa kepastian waktu akan diinformasikan kembali setelah ada perkembangan terbaru dari penyidik.

Pemeriksaan Masih Tahap Pendalaman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dilakukan dr. Richard Lee pada Senin ini.

“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut masih berfokus pada pendalaman materi perkara yang belum tuntas pada pemeriksaan sebelumnya.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucap Reonald.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang ditawarkan.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat Richard Lee dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :

Biodata dan Profil Farhat Mika Rahel Riyanto, Atlet Tinju Bondowoso 15 Tahun Meninggal Dunia
Tanah Abang Punya Wajah Baru, Prabowo Yang Resmikan

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
TAGGED:Polda MetroRichard Lee
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gen Z Kuasai Dunia Wisata 2026: Liburan, Teknologi, dan Gaya Hidup Berkelanjutan
Next Article Kementrans Gandeng 10 Kampus, Ekspedisi Patriot Targetkan 1.500 Mahasiswa
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index