INVERSI.ID – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee. Budi menyampaikan bahwa kepastian waktu akan diinformasikan kembali setelah ada perkembangan terbaru dari penyidik.
Pemeriksaan Masih Tahap Pendalaman
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dilakukan dr. Richard Lee pada Senin ini.
“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut masih berfokus pada pendalaman materi perkara yang belum tuntas pada pemeriksaan sebelumnya.
“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucap Reonald.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang ditawarkan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat Richard Lee dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.