By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Belum Fit
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Belum Fit

Terkini

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Belum Fit

Jack
By
Jack
6 months ago
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2025). (Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Contents
Pemeriksaan Masih Tahap PendalamanJeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee. Budi menyampaikan bahwa kepastian waktu akan diinformasikan kembali setelah ada perkembangan terbaru dari penyidik.

Pemeriksaan Masih Tahap Pendalaman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dilakukan dr. Richard Lee pada Senin ini.

“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut masih berfokus pada pendalaman materi perkara yang belum tuntas pada pemeriksaan sebelumnya.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucap Reonald.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang ditawarkan.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat Richard Lee dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :

Bye Bye Insecure! Ini Cara Remaja Build Self-Worth dan Tetap On Fire!
Biodata dan Profil Polo Srimulat, Pelawak Legendaris Meninggal Dunia

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
TAGGED:Polda MetroRichard Lee
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gen Z Kuasai Dunia Wisata 2026: Liburan, Teknologi, dan Gaya Hidup Berkelanjutan
Next Article Kementrans Gandeng 10 Kampus, Ekspedisi Patriot Targetkan 1.500 Mahasiswa
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index