By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Pemerintah Tegas Cabut Izin
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Pemerintah Tegas Cabut Izin

Terkini

Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Pemerintah Tegas Cabut Izin

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
4 months ago
Share
4 Min Read
Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). (Foto : Tangkapan Layar/Youtube/Sekretariat Presiden)
Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). (Foto : Tangkapan Layar/Youtube/Sekretariat Presiden)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH secara resmi merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan perlindungan hutan sebagai aset strategis nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan kepastian hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perusahaan yang teridentifikasi melanggar terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Total luasan kawasan hutan yang terdampak mencapai lebih dari satu juta hektare.

“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan sekitar 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta.

Menurut Prasetyo, temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil verifikasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Proses pemeriksaan dilakukan dengan memadukan data perizinan, citra satelit, serta pengecekan lapangan untuk memastikan adanya penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan dari izin yang diberikan negara.

Dari 22 perusahaan pemegang PBPH, sebagian besar berada di wilayah Sumatera. Di Provinsi Aceh tercatat perusahaan seperti PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatera Utara, pelanggaran melibatkan sejumlah perusahaan kehutanan skala besar, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Gunung Raya Utama Timber. Di Sumatera Barat, Satgas PKH mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, dan PT Bukit Raya Mudisa.

Selain itu, enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga masuk dalam daftar pelanggar. Di antaranya PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.

Pemerintah menegaskan bahwa terhadap 28 perusahaan tersebut telah diambil keputusan tegas berupa pencabutan izin usaha. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris. Rapat tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :

Anies Baswedan di Pilpres 2024, Singgung Politik Identitas
Fakta-fakta Baginda Siregar, Ayah di Medan Tega Membunuh Anak Tiri Usia 5 Tahun

Prasetyo Hadi menekankan bahwa pencabutan izin ini bukan semata tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi nasional untuk memulihkan fungsi hutan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Ia menyebut, praktik pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kehilangan penerimaan negara.

“Penertiban ini bertujuan memastikan bahwa kawasan hutan dikelola sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan nasional,” kata Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan menindaklanjuti pencabutan izin tersebut dengan langkah pemulihan kawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PKH menilai kebijakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan dan pilar pembangunan berkelanjutan. Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perizinan, serta mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Baca Juga : https://inversi.id/imbas-bencana-di-sumatera-presiden-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-perusak-lingkungan/

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
TAGGED:LingkunganMensesnegSatgas PKH
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti (kiri), ekonom Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi (tengah), dan pengamat kebijakan publik Unpad Bonti Wiradinata (kanan) dalam diskusi kemandirian energi di Bandung, Selasa (20/1/2026). (Foto : ANTARA/Ricky Prayoga) RDMP Dinilai Jadi Penyangga Ekonomi Nasional, Akademisi Soroti Dampaknya terhadap Stabilitas Rupiah
Next Article Bus umum angkutan penumpang Lorena dengan nomor polisi B 7128 NG mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Hutan Baluran pada Selasa (20/1/2026) pukul 15.00 WIB. (Foto : Dok. Polres Situbondo) Bus Lorena Alami Kecelakaan di Jalur Baluran, Lima Penumpang Mengalami Luka dan Dievakuasi ke Rumah Sakit
1 Comment
  • Pingback: Satgas PKH Berhasil Pulihkan 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Pemerintah Tegaskan Penataan SDA Berbasis Hukum - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index