JAKARTA, INVERSI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH secara resmi merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan perlindungan hutan sebagai aset strategis nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan kepastian hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perusahaan yang teridentifikasi melanggar terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Total luasan kawasan hutan yang terdampak mencapai lebih dari satu juta hektare.
“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan sekitar 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta.
Menurut Prasetyo, temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil verifikasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Proses pemeriksaan dilakukan dengan memadukan data perizinan, citra satelit, serta pengecekan lapangan untuk memastikan adanya penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan dari izin yang diberikan negara.
Dari 22 perusahaan pemegang PBPH, sebagian besar berada di wilayah Sumatera. Di Provinsi Aceh tercatat perusahaan seperti PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatera Utara, pelanggaran melibatkan sejumlah perusahaan kehutanan skala besar, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Gunung Raya Utama Timber. Di Sumatera Barat, Satgas PKH mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, dan PT Bukit Raya Mudisa.
Selain itu, enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga masuk dalam daftar pelanggar. Di antaranya PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.
Pemerintah menegaskan bahwa terhadap 28 perusahaan tersebut telah diambil keputusan tegas berupa pencabutan izin usaha. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris. Rapat tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan tanpa pandang bulu.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa pencabutan izin ini bukan semata tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi nasional untuk memulihkan fungsi hutan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Ia menyebut, praktik pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kehilangan penerimaan negara.
“Penertiban ini bertujuan memastikan bahwa kawasan hutan dikelola sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan nasional,” kata Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan menindaklanjuti pencabutan izin tersebut dengan langkah pemulihan kawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PKH menilai kebijakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan dan pilar pembangunan berkelanjutan. Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perizinan, serta mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Baca Juga : https://inversi.id/imbas-bencana-di-sumatera-presiden-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-perusak-lingkungan/