By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Imbas Bencana di Sumatera, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Imbas Bencana di Sumatera, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Terkini

Imbas Bencana di Sumatera, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
5 months ago
Share
4 Min Read
Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). (Foto : Tangkapan Layar/Youtube/Sekretariat Presiden)
Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). (Foto : Tangkapan Layar/Youtube/Sekretariat Presiden)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penataan dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Keputusan tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan dengan penguatan peran satgas PKH.

Langkah penertiban ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau satgas PKH. Satgas ini dibentuk untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban terhadap usaha berbasis sumber daya alam yang beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Fokus utama satgas PKH adalah mengembalikan fungsi hutan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, satgas PKH telah mencatat capaian signifikan. Sebanyak 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.700 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ujar Prasetyo saat menyampaikan keterangan mewakili Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.

Menurut Prasetyo, percepatan penertiban dilakukan setelah rangkaian bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut dinilai menjadi alarm keras terhadap dampak kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi. Menyikapi kondisi itu, satgas PKH mempercepat proses audit dan verifikasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Pada Senin 19 Januari 2026, Presiden Prabowo yang tengah berada di London memimpin rapat terbatas secara daring bersama satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan hasil audit awal yang mengidentifikasi sejumlah perusahaan dengan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Baca Juga :

Shin Tae-yong Optimistis Timnas Indonesia Akan Beri Kejutan, Saat Lawan Australia
Langkah Berat Janice Tjen di Roland Garros, Langsung Hadapi Emma Navarro

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1,01 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK. Seluruh perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan dan berdampak pada degradasi lingkungan.

Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini tidak semata bersifat penindakan, melainkan bagian dari agenda besar penataan ekonomi berbasis sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan SDA memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Melalui penguatan satgas PKH, pemerintah menegaskan bahwa bencana lingkungan tidak akan ditangani sebatas respons darurat, melainkan melalui pembenahan struktural. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan kelestarian alam.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
TAGGED:Cabut Izin UsahaPenertiban HutanSatgas PKH
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Nametag Florencia Lolita Wibisono yang ditemukan menempel dengan jasad. (Foto : Dok. Basarnas) Jenazah Pramugari Pesawat ATR Ditemukan di Jurang Gunung Bulusaraung, Identitas Terungkap dari Nametag
Next Article Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). (Foto : Tangkapan Layar/Youtube/Sekretariat Presiden) Satgas PKH Berhasil Pulihkan 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Pemerintah Tegaskan Penataan SDA Berbasis Hukum
2 Comments
  • Pingback: Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Pemerintah Tegas Cabut Izin - inversiid
  • Pingback: Satgas PKH Berhasil Pulihkan 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Pemerintah Tegaskan Penataan SDA Berbasis Hukum - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

9 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index