JAKARTA, INVERSI – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penataan dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Keputusan tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan dengan penguatan peran satgas PKH.
Langkah penertiban ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau satgas PKH. Satgas ini dibentuk untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban terhadap usaha berbasis sumber daya alam yang beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Fokus utama satgas PKH adalah mengembalikan fungsi hutan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, satgas PKH telah mencatat capaian signifikan. Sebanyak 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.700 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ujar Prasetyo saat menyampaikan keterangan mewakili Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.
Menurut Prasetyo, percepatan penertiban dilakukan setelah rangkaian bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut dinilai menjadi alarm keras terhadap dampak kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi. Menyikapi kondisi itu, satgas PKH mempercepat proses audit dan verifikasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Pada Senin 19 Januari 2026, Presiden Prabowo yang tengah berada di London memimpin rapat terbatas secara daring bersama satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan hasil audit awal yang mengidentifikasi sejumlah perusahaan dengan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1,01 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK. Seluruh perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan dan berdampak pada degradasi lingkungan.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini tidak semata bersifat penindakan, melainkan bagian dari agenda besar penataan ekonomi berbasis sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan SDA memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.
Melalui penguatan satgas PKH, pemerintah menegaskan bahwa bencana lingkungan tidak akan ditangani sebatas respons darurat, melainkan melalui pembenahan struktural. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan kelestarian alam.