JAKARTA, INVERSI – Pemerintah menyampaikan capaian signifikan dalam upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan nasional. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dilaporkan telah berhasil menguasai kembali seluas 4,09 juta hektare lahan hutan dalam kurun waktu satu tahun.
Capaian ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut sebagian besar merupakan area perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Penertiban dilakukan setelah Satgas PKH melakukan serangkaian pemeriksaan dan verifikasi atas legalitas serta kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diberikan.
“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Dari total luasan tersebut, pemerintah memutuskan sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memperkuat komitmen Indonesia dalam perlindungan lingkungan hidup di tingkat global. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.
“Termasuk di dalamnya lahan seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Area ini dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati,” kata Prasetyo.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak lama setelah pelantikannya.
Pembentukan satgas ini menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar penertiban kawasan hutan dilakukan secara menyeluruh, adil, dan konsisten.
Satgas PKH diberi mandat untuk melakukan investigasi, audit, serta rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, terutama terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kerusakan lingkungan dan daerah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan bahwa capaian Satgas PKH mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional. Penertiban ini tidak hanya bertujuan memulihkan fungsi hutan, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan kepentingan publik.
“Langkah ini adalah bukti ketegasan negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam mematuhi hukum dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pengelolaan kawasan hutan benar benar mendukung pembangunan berkelanjutan dan ketahanan lingkungan nasional.
Baca Juga : https://inversi.id/satgas-pkh-umumkan-28-perusahaan-pelanggar-kawasan-hutan-pemerintah-tegas-cabut-izin/
Baca Juga : https://inversi.id/imbas-bencana-di-sumatera-presiden-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-perusak-lingkungan/